ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Disusun
Oleh :
DIKKA PUTRI MUGI LESTARI
23214075
2EB35
PROGRAM
STUDI S1 – AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
ATA
2015 / 2016
1.
Sejarah Hukum Perdata dan Pengertian
Hukum Perdata.
Jawab :
·
Sejarah
Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda
berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi
'Corpus
Juris Civilis' pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling
sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi
yang disebut hukum perdata dan Code de Commerce (hukum
dagang). Saat Perancis menguasai Belanda pada
tahun 1806 sampai dengan tahun 1813, kedua kodifikasi tersebut diberlakukan di
negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan
Belanda dari Perancis pada tahun 1813.
Tahun 1814 Belanda
mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri
Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M.
Kemper yang disebut Ontwerp Kemper. Namun, Kemper
meninggal dunia pada 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda
tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi
yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
-
BW (Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata-Belanda)
-
WvK (Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang)
Menurut J. Van Kan, kodifikasi
BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa
Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
·
Sejarah Hukum Perdata Di Indonesia
Sejarah hukum perdata
di Indonesia tidak terlepas dari sejarah hukum perdata Eropa. Berawal di benua Eropa, Eropa Kontinental yang berlaku Hukum
Perdata Ramawi, dan terdapat Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Hukum
Perdata Romawi diterima sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, karena
mempunyai banyak peraturan disetiap daerahnya sehingga keadaan hukumnya kacau
balau.
Tahun 1804 atas prakarsa Napoleon
terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bemama "Code
Civil des Francais" yang juga dapat disebut "Code
Napoleon". Untuk menyusunnya menggunakan karangan dari beberapa
ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga
dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononiek.
Dengan adanya penjajahan oleh bangsa
Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : "Wetboek Napoleon
Ingerighr Voor het Koninkrijk Holland" yang isinya mirip dengan "Code
Civil des Francais atau Code Napoleon" untuk dljadikan sumber Hukum
Perdata di Belanda (Nederland). Setelah berakhimya
penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811,
Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda
(Nederland).
Seiting perkembangan zaman dan setelah kemerdekaan Belanda (Nederland)
dari Perancis, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengadakan kodifikasi dari
Hukum Perdatanya. Tanggal 5 Juli 1830
kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK
(Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan
bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de
Commerce. Tahun 1948, kedua Undang-Undang
produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas
koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang
dikenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek).
Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
·
Pengertian Hukum Perdata
Pengertian Hukum Perdata menurut para ahli,
yaitu :
Ø Van Dunne
Suatu peraturan yang
mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti
orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public
memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi.
Ø Vollmar
Aturan-aturan
atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan
perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara
kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu
masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu
lintas.
Ø Salim HS
Keseluruhan
kaidah-kaidah hukum, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
hubungan antara subjek hukum satu dengan dengan subjek hukum yang lain dalam
hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Ø Riduan
Syahrani
Hukum yang mengatur hubungan hukum
antara orang yang satu dengan orang lain di dalam masyarakat yang
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi).
Ø Sri
Soedewi Masjchoen Sofwan
Hukum yang mengatur kepentingan
antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan
yang lain.
Ø Subekti membagi dalam dua arti :
1. Pengertian
Hukum Perdata dalam Arti Luas yaitu semua hukum
(private materiiL), yaitu segala hukum pokok yang mengatur
kepentingan-kepentingan perseorangan.
2. Pengertian
Hukum Perdata dalam Arti Sempit, dipakai sebagai lawan
dari hukum dagang.
Secara umum
pengertian Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat.
2.
Pengertian Hukum Perikatan
Jawab :
Asal kata
perikatan dari obligatio (latin), obligation (Perancis, Inggris)
Verbintenis (Belanda = ikatan atau hubungan). Hukum perikatan adalah adalah
suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih
di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas
sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum,
akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan
perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam
bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum
keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam
bidang hukum pribadi(pers onal law).
3. Pengertian Hukum Perjanjian
Jawab :
Dalam hukum asing dijumpai
istilah overeenkomst (bahasa Belanda), contract /agreement (bahasa Inggris),
dan sebagainya yang merupakan istilah yang dalam hukum kita dikenal sebagai
”kontrak” atau ”perjanjian”. Umumnya dikatakan bahwa istilah-istilah tersebut
memiliki pengertian yang sama, sehingga tidak mengherankan apabila istilah
tersebut digunakan secara bergantian untuk menyebut sesuatu konstruksi hukum.
Pada pasal 1313 KUHP merumuskan pengertian perjanjian, adalah suatu perbuatan
satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
4. Pengertian Hukum Dagang
Jawab :
Hukum
dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
DAFTAR
PUSTAKA