Senin, 16 Mei 2016

Aspek Hukum Dalam Ekonomi


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

 
Disusun Oleh :

DIKKA PUTRI MUGI LESTARI
23214075
2EB35

PROGRAM STUDI S1 – AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2015 / 2016


a.       Jelaskan tentang Hak Cipta, Paten dan Merek !
Jawab :
v  Hak Cipta
§  Pengertian Hak Cipta
Secara harfiah Hak Cipta berasal dari dua kata yaitu hak dan cipta. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “hak” berarti suatu kewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak. Dan “cipta” atau “ciptaan” tertuju pada hasil karya manusia dengan menggunakan akal pikiran, perasaan, pengetahuan, imajinasi dan pengalaman.
Hak Cipta merupakan hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku

Terdapat beberapa pengertian hak cipta menurut beberapa ahli, yaitu :

ü  WIPO (World Intellectual Property Organization)
“ copyright is legal from describing right given to creator for their literary and artistic works.”
“ hak cipta adalah terminologi hukum yang menggambarkan hak-hak yang diberikan kepada pencipta untuk karya-karya mereka dalam bidang seni dan sastra.”
ü  Imam Trijono
“ hak cipta mempunyai arti tidak saja si pencipta dan hasil ciptaannya yang mendapat perlindungan hukum, akan tetapi juga perluasan ini memberikan perlindungan kepada yang diberi kepada yang diberi kuasa pun kepada pihak yang menerbitkan terjemah daripada karya yang dilindungi oleh perjanjian ini.”
ü  Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
“ Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

§  Sifat – Sifat Hak Cipta

1)      Hak Cipta adalah hak eksklusif 
Dari definisi hak cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 disebutkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif, karena hak cipta hanya diberikan kepada pencipta atau pemegang hak, dan orang lain tidak dapat memanfaatkannya atau dilarang menggunakannya kecuali atas izin pencipta selaku pemilik hak, atau orang yang menerima hak dari pencipta tersebut (pemegang hak).
2)      Hak Cipta berkaitan dengan kepentingan umum
Hak Cipta harus memperhatikan kepentingan masyarakat atau umum yang turut memanfaatkan ciptaan seseorang. Kepentingan-kepentingan umum tersebut merupakan kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kegiatan penelitian dan pengembangan.
3)      Hak Cipta dapat beralih maupun dialihkan
Pengalihan dalam hak cipta ini dikenal dengan dua macam cara, yaitu:
-          Transfer merupakan pengalihan hak cipta yang berupa pelepasan hak kepada pihak lain.
Contoh : Pewarisan, hibah, wasiat dan perjanjian tertulis yang dibenarkan oleh peraturan perundang- undangan. 
-          Assignment merupakan pengalihan hak cipta dari suatu pihak kepada pihak lain yang berupa pemberian izin/ atau persetujuan untuk pemanfaatan hak cipta dalam jangka waktu tertentu.
Contoh : Perjanjian lisensi. 
4)      Hak Cipta dapat dibagi atau diperinci (divisibility) 
Berdasarkan pelaksanaan hak cipta dan norma ‘Principle of Specification’ dalam hak cipta, hak cipta dibatasi oleh:
-          Waktu, contohnya : lama produksi suatu barang sekian tahun, 
-          Jumlah, contohnya : jumlah produksi barang sekian unit dalam satu tahun, 
-          Geografis, contohnya : sampul kaset bertuliskan “For Sale in Indonesia Only”

§  Prinsip – Prinsip Hak Cipta
1.      Ide yang telah berwujud dan asli (original)
2.      Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis)
3.  Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan
4.      Hak cipta bukan hak mutlak (absolut).

§  Ciptaan Yang Dilindungi
1.     Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2.    Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis. 
3.  Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4.      Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks. 
5.      Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim. 
6.   Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, kolase.
7.      Karya seni terapan.
8.      Karya arsitektur.
9.      Peta.
10.  Karya seni batik atau seni motif lain.
11.  Karya fotografi.
12.  Potret.
13.  Karya sinematografi.
14.  Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi.
15.  Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
16.  Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya.
17.  Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
18.  Permainan video, dan 
19.  Program Komputer. 

v  Hak Paten
§  Pengertian Hak Paten
Hak Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, untuk beberapa waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

                                    Terdapat beberapa pengertian hak paten menurut para ahli, yaitu :

ü  Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
“Paten ialah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.”
ü  Kamus Umum Bahasa Indonesia
“Kata Paten berasal dari bahasa Eropa (paten/octroi) yang mempunyai arti suatu perniagaan atau ijin dari pemerintah yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya)”.
ü  Octroiiwet 1910
“Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja”
ü  WIPO
“A Patent is legally enforceable rights granted by virtue of a law to a person to exclude, for a limited time, others from certain acts in relation to describe new invention; the privilege is granted by a government authority as a matter of rights to the person who is entitled to apply for it and who fulfils the prescribed condition.”

§  Jenis
ü  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, terdapat 2 jenis hak paten yaitu :
-          Paten biasa adalah paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim.
-          Paten sederhana adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim.

ü  Literature, terdapat beberapa jenis hak paten yaitu :
1.      Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent)
2.      Paten yang Terkait dengan Paten Lainnya (Dependent Patent)
3.      Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
4.      Paten Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Patent of Revalidation)

§  Unsur – Unsur Hak Paten
1.      Hak eksklusif
Hak eksklusif berarti bahwa hak yang bersifat khusus. Hak eksklusif yang melekat pada pemegang paten diatur di dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang meliputi hak-hak sebagai berikut :
-          Paten produk : Membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
-          Paten proses : Menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a.
2.      Negara
Negara adalah satu-satunya pihak yang berhak memberikan paten kepada para Inventor. Biasanya tugas ini didelegasikan kepada sebuah kantor khusus yang menangani permohonan pendaftaran, pengumuman, pemeriksaan dan pemberian sertifikat paten. Di Indonesia, tugas ini ditangani oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM.
3.      Invensi di bidang teknologi
Paten adalah cabang Hak Kekayaan Intelektual yang khusus melindungi Invensi di bidang teknologi. Contoh-contoh teknologi yang dapat dilindungi paten adalah : teknologi mesin, listrik, obat-obatan, dan lain-lain.
4.      Selama jangka waktu tertentu
Paten diberikan tidak untuk selamanya dan hanya berlaku dalam jangka waktu yang terbatas.
5.      Invensi harus dilaksanakan
Invensi di bidang teknologi yang telah dilindungi oleh paten harus dilaksanakan. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 mengatur bahwa baik paten produk maupun paten proses wajib dilaksanakan di wilayah Indonesia.

v  Hak Merek
§  Pengertian Hak Merek
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek “ Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.”
Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
§  Jenis – Jenis Merek
Merek dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
-          Merek Dagang,  merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
-          Merek Jasa, merupakan merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
-          Merek Kolektif, merupakan merek yang digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.

§  Fungsi Merek
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut: 
-          Sebagai tanda pembeda (pengenal),
-          Melindungi masyarakat konsumen,
-          Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen,
-          Memberi gengsi karena reputasi, dan
-          Jaminan kualitas. 
-           
b.      Jelaskan tentang desain produksi, rahasia dagang dan perlindungan konsumen !
Jawab :
v  Desain produksi
§  Pengertian Desain Produksi
Desain Produk adalah manajemen untuk menterjemahkan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan sebelum menjadi rangcangan yang nyata yang akan diproduksi dan dijual dengan menghasilkan laba.

Beberapa pengertian desain produksi menurut para ahli, yaitu :
ü  W.J. Stanton ( 1981 ; 192 )
“ A product is a set of tangible and intangible attributes, including, packaging, color, price, manufakture prestige, retailer prestige, and manufacture and retailer service, which the buyer may accept as offering want – satisfaction ”
Diterjemahkan oleh DR. Buchori Alma 
“ Yang dikatakan produk adalah seperangkat atribut baik berwujud maupun tidak berwujud, termasuk didalamnya masalah warna, harga nama baik perusahaan, nama baik toko yang menjual, dan pelayanan pabrik serta pelayanan pengecer yang diterima pembeli guna memuaskan keinginannya.” 
ü  Bagas Prastyowibowo (1999:5)
“ Desain produk salah satu unsur memajukan industri agar hasil industri produk tersebut dapat diterima oleh masyarakat, karena produk yang mereka dapatkan mempunyai kualitas baik,harga terjangkau,desain yang menarik,mendapatkan jaminan dan sebagainya.” 
ü  Yus R Hadjadinata (1995:18)
“ Product design berhubungan dengan bentuk dan fungsi.Design mengenai bentuk berhubungan dengan perencanaan dan penampilan dari product tersebut.Sedangkan desain mengenai fungsi berhubungan dengan bagaimana product tersebut dapat di gunakan. ”
ü  Suyadi Prawirosentono
“ Product design adalah rancang bangun dari suatu produk ( barang ) yang akan diproduksi.” 
ü  Franklin G Moore dan Thomas E Hederick
“ Desain produk merupakan hal yang paling penting, karena kesempatan yang dimiliki produk baru sering menakjubkan. Dimana pada suatu waktu, produk baru dapat menaikan dua kali atau tiga kali omset suatu organisasi “

§  Maksud dan Tujuan Desain Produksi
-          Maksud dari Desain Produk, antara lain : 
o   Untuk menghindari kegagalan – kegagalan yang mungkin terjadi dalam pembuatan suatu produk. 
o   Untuk memilih metode yang paling baik dan ekonomis dalam pembuatan produk. 
o   Untuk menentukan standarisasi atau spesifikasi produk yang dibuat. 
o   Untuk menghitung biaya dan menentukan harga produk yang dibuat. 
o   Untuk mengetahui kelayakan produk tersebut apakah sudah memenuhi persyaratan atau masih perlu perbaikan kembali. 

-          Tujuan dari Desain Produk, adalah : 
o   Untuk menghasilkan produk yang berkualitas tinggi dan mempunyai nilai jual yang tinggi. 
o   Untuk menghasilkan produk yang trend pada masanya. 
o   Untuk membuat produk seekonomis mungkin dalam penggunaan bahan baku dan biaya – biaya dengan tanpa mengurangi nilai jual produk tersebut. 

§  Tahapan –  Tahapan Kegiatan Desain Produk
-          Memformulasikan hasil marketing research 
-          Membuat sketsa 
-          Membuat gambar kerja

v  Rahasia Dagang
§  Pengertian Rahasia Dagang
Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Pasal 2 Undang-Undang Rahasia Dagang, Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum.

v  Perlindungan Konsumen
§  Pengertian Perlindungan Konsumen
Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 1, “Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.”  

§  Tujuan Perlindungan Konsumen
-          Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian Konsumen untuk melindungi diri, 
-          Mengangkat harkat dan martabat Konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, 
-          Meningkatkan pemberdayaan Konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai Konsumen, 
-          Menciptakan sistem perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, 
-          Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan Konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha, 
-          Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan Konsumen.

§  Azas Perlindungan Konsumen
-          Asas Manfaat : mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan Konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan, 
-          Asas Keadilan :  partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada Konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil, 
-          Asas Keseimbangan : memberikan keseimbangan antara kepentingan Konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual, 
-          Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen : memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada Konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan; 
-          Asas Kepastian Hukum : baik pelaku usaha maupun Konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
c.       Penyelesaian sengketa
·         Negosiasi
·         Mediasi
·         Arbitrasi
·         Perundingan
Jawab :
v  Negosiasi
§  Pengertian Negosiasi
Secara umum kata "negosiasi" berasal dari kata to negotiate, to be negotiating dalam bahasa inggris yang berarti "merundingkan, membicarakan kemungkinan tentang suatu kondisi, dan atau menawar".
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan.

§  Tujuan Negosiasi
1.      Untuk mendapatkan atau mencapai kata sepakat yang mengandung kesamaan persepsi, saling pengertian dan persetujuan.
2.      Untuk mendapatkan atau mencapai kondisi penyelesaian atau jalan keluar dari masalah yang dihadapi bersama.
3.      Untuk mendapatkan atau mencapai kondisi saling menguntungkan dimana masing-masing pihak merasa menang (win-win solution).

§  Manfaat Negosiasi
1.    Untuk mendapatkan atau menciptakan jalinan kerja sama antar badan usaha atau institusi ataupun perorangan untuk melakukan suatu kegiatan atau usaha bersama atas dasar saling pengertian.
2.    Dalam sebuah perusahaan, sebuah proses negosiasi akan memberikan manfaat untuk menjalin hubungan bisnis yang lebih luas dan juga untuk mengembangkan pasar, yang diharapkan memberikan peningkatan penjualan.

§  Proses Negosiasi
1.      Pihak yang memiliki program (pihak pertama) menyampaikan maksud dengan kalimat santun, jelas, dan terinci.
2.      Pihak mitra bicara menyanggah mitra bicara dengan santun dan tetap menghargai maksud pihak pertama.
3.      Pemilik program mengemukakan argumentasi dengan kalimat santun dan meyakinkan mitra bicara disertai dengan alasan yang logis.
4.    terjadi pembahasan dan kesepakatan terlaksananya program/ maksud negosiasi.
§  Hambatan Dalam Keberhasilan Negosiasi
1.      Melihat negosiasi sebagai konfrontasi.
2.      Mencoba Menang Dengan Berbagai Cara 
3.      Menjadi emosional 
4.      Tidak mencoba memahami orang lain 
5.      Fokus pada kepribadian, bukan isu 
6.       Menyalahkan orang lain 
7.      Menyatakan kebutuhan anda 
8.      Menyiapkan opsi sebelumnya 
9.      Pertimbangkan waktu 
v  Mediasi
§  Pengertian Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
§  Tujuan Mediasi
Menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial. Mediasi dapat mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan kesepakatan damai.
§  Manfaat Mediasi
1.      Mediasi diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau ke lembaga arbitrase.
2.      Mediasi akan memfokuskan perhatian para pihak pada kepentingan merekan secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, sehingga mediasi bukan hanya tertuju pada hak-hak hukumnya.
3.      Mediasi memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka.
4.      Mediasi memberikan para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya.
5.      Mediasi dapat mengubah hasil, yang dalam litigasi dan arbitrase sulit diprediksi, dengan suatu kepastian melalui konsensus.
6.      Mediasi memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian yang lebih baik di antara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang memutuskannya.
7.      Mediasi mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan atau arbiter pada lembaga arbitrase.
§  Jenis – Jenis Mediasi
-          Medium quod
Yaitu sesuatu yang sendiri diketahui dan dalam mengetahui sesuatu itu, sesuatu yang lain yang diketahui. Contoh yang biasa diberikan untuk mediasi ini adalah premis-premis dalam silogisme. Pengetahuan tentang premis-premis membawa kita kepada pengetahuan tentang kesimpulan. Contoh lain : lampu merah lampu lalu lintas berwarna merah harus berhenti harus berhenti, jadi kendaraan harus berhenti.
-          Medium quo
Yaitu sesuatu yang sendiri tidak disadari tetapi melaluinya sesuatu yang lain bisa diketahui. Contohnya : lensa kacamata yang kita pakai, kita melihat benda-benda di sekitar kita tapi kacamata itu sendiri tidak secara langsung kita sadari.
-          Medium in quo
Sesuatu yang tidak disadari secara langsung dan yang di dalamnya diketahui sesuatu yang lain. Contohnya : kaca spion di mobil, supir mobil melihat kendaran di belakang dan hal-hal lain di sekitarnya dalam kaca spion sendiri tidak secara langsung ia sadari.
§  Tahap – Tahap Mediasi
-          Mendefinisikan permasalahan:
o   Memulai proses mediasi
o   Mengungkap kepentingan tersembunyi
o   Merumuskan masalah dan menyusun agenda
-          Memecahkan permasalahan:
o   Mengembangkan pilihan-pilihan (options)
o   Menganalisis pilihan-pilihan
o   Proses tawar menawar akhir
o   Mencapai kesepakatan
v  Arbitrasi
§  Pengertian Arbitrasi
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa.
§  Jenis-Jenis Arbitrasi

-          Arbitrase merger

Arbitrase merger yang umumnya dilakukan dengan membeli saham dari perusahaan yang menjadi target akuisisi disamping membeli dengan cara short selling saham perusahaan yang akan mengambil alih.

 

-          Arbitrase obligasi daerah

Arbitrase obligasi daerah merupakan strategi pengelola investasi global yang menggunakan satu atau dua tehnik. Pada umumnya seorang manajer akan mencari kesempatan atas nilai relatif dengan cara melakukan penjualan dan pembelian obligasi daerah dengan jangka waktu netral.

 

-          Arbitrase obligasi konversi

Suatu obligasi konversi merupakan obligasi di mana investor dapat mengembalikannya kepada perusahaan penerbit dengan ditukarkan dengan sejumlah tertentu saham perusahaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Harga dari obligasi konversi ini sangat sensitif terhadap 3 faktur utama yaitu :

o   suku bunga

o   harga saham

o   obligasi selisih kredit 

 

-          Depository receipts

Depository receipt adalah sekuriti yang ditawarkan sebagai pengikut saham pada pasar asing.

 

-          Arbitrase peraturan

Arbitrase peraturan (regulatory arbitrage) adalah suatu arbitrase di mana suatu lembaga mengambil keuntungan atas selisih antara suatu risiko nyata atau risiko ekonomis dengan posisi aturan yang ada.

 

v  Perundingan

§  Pengertian Perundingan

Perundingan adalah pembicaraan tentang sesuatu, perembukan, permusyarawaratan. Perundingan merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima. Dalam perundingan dibutuhkan tindakan kedua belah pihak baik yang nyata maupun yang tidak, dimana pihak-pihak yang berunding memberikan persetujuannya. Perundingan tidak mencari cara untuk memengaruhi satu pihak, namun terjadi karena kedua belah pihak merasakan hal yang sama ingin mencapai kesepakatan.

 

DAFTAR PUSTAKA