ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Disusun
Oleh :
DIKKA PUTRI MUGI LESTARI
23214075
2EB35
PROGRAM
STUDI S1 – AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
ATA
2015 / 2016
a.
Jelaskan tentang Hak Cipta, Paten dan
Merek !
Jawab :
v Hak Cipta
§ Pengertian Hak Cipta
Secara
harfiah Hak Cipta berasal dari dua kata yaitu hak dan cipta. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “hak”
berarti suatu kewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu yang sifatnya
bebas untuk digunakan atau tidak. Dan “cipta” atau “ciptaan” tertuju pada hasil
karya manusia dengan menggunakan akal pikiran, perasaan, pengetahuan, imajinasi
dan pengalaman.
Hak Cipta merupakan hak
ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku
Terdapat beberapa
pengertian hak cipta menurut beberapa ahli, yaitu :
ü WIPO (World Intellectual Property
Organization)
“
copyright is legal from describing right given to creator for their literary
and artistic works.”
“
hak cipta adalah terminologi hukum yang menggambarkan hak-hak yang diberikan
kepada pencipta untuk karya-karya mereka dalam bidang seni dan sastra.”
ü Imam Trijono
“
hak cipta mempunyai arti tidak saja si pencipta dan hasil ciptaannya yang
mendapat perlindungan hukum, akan tetapi juga perluasan ini memberikan
perlindungan kepada yang diberi kepada yang diberi kuasa pun kepada pihak yang
menerbitkan terjemah daripada karya yang dilindungi oleh perjanjian ini.”
ü Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
“
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan
prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa
mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
§ Sifat
– Sifat Hak Cipta
1)
Hak Cipta adalah hak eksklusif
Dari definisi hak cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 disebutkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif, karena hak cipta hanya
diberikan kepada pencipta atau pemegang hak, dan orang lain tidak dapat
memanfaatkannya atau dilarang menggunakannya kecuali atas izin pencipta selaku
pemilik hak, atau orang yang menerima hak dari pencipta tersebut (pemegang
hak).
2)
Hak Cipta berkaitan dengan
kepentingan umum
Hak Cipta harus memperhatikan kepentingan masyarakat atau
umum yang turut memanfaatkan ciptaan seseorang. Kepentingan-kepentingan umum
tersebut merupakan kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kegiatan
penelitian dan pengembangan.
3)
Hak Cipta dapat beralih maupun
dialihkan
Pengalihan dalam hak cipta ini dikenal dengan dua macam
cara, yaitu:
-
Transfer merupakan pengalihan hak cipta yang
berupa pelepasan hak kepada pihak lain.
Contoh : Pewarisan, hibah, wasiat dan perjanjian
tertulis yang dibenarkan oleh peraturan perundang- undangan.
-
Assignment merupakan pengalihan hak cipta dari
suatu pihak kepada pihak lain yang berupa pemberian izin/ atau persetujuan
untuk pemanfaatan hak cipta dalam jangka waktu tertentu.
Contoh : Perjanjian lisensi.
4)
Hak Cipta dapat dibagi atau
diperinci (divisibility)
Berdasarkan pelaksanaan hak cipta dan norma ‘Principle
of Specification’ dalam hak cipta, hak cipta dibatasi oleh:
-
Waktu, contohnya : lama produksi suatu barang
sekian tahun,
-
Jumlah, contohnya : jumlah produksi barang
sekian unit dalam satu tahun,
-
Geografis, contohnya : sampul kaset
bertuliskan “For Sale in Indonesia Only”
§ Prinsip
– Prinsip Hak Cipta
1.
Ide yang telah berwujud dan asli
(original)
2.
Hak cipta timbul dengan sendirinya
(otomatis)
3. Hak cipta merupakan hak yang diakui
hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu
ciptaan
4.
Hak cipta bukan hak mutlak
(absolut).
§ Ciptaan
Yang Dilindungi
1. Buku, pamflet, perwajahan karya
tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan
lain yang sejenis.
3. Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu dan/atau musik dengan atau
tanpa teks.
5. Drama, drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim.
6. Karya seni rupa dalam segala bentuk
seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, kolase.
7. Karya seni terapan.
8. Karya arsitektur.
9. Peta.
10. Karya seni batik atau seni motif
lain.
11. Karya fotografi.
12. Potret.
13. Karya sinematografi.
14. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil
transformasi.
15. Terjemahan, adaptasi, aransemen,
transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
16. Kompilasi Ciptaan atau data, baik
dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya.
17. Kompilasi ekspresi budaya
tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
18. Permainan video, dan
19. Program Komputer.
v Hak Paten
§ Pengertian Hak Paten
Hak Paten adalah
hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi, untuk beberapa waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Terdapat
beberapa pengertian hak paten menurut para ahli, yaitu :
ü Pasal
1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
“Paten ialah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.”
ü
Kamus Umum
Bahasa Indonesia
“Kata
Paten berasal dari bahasa Eropa (paten/octroi) yang mempunyai arti suatu
perniagaan atau ijin dari pemerintah yang menyatakan bahwa orang atau
perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh
membuatnya)”.
ü
Octroiiwet 1910
“Paten ialah hak khusus yang diberi
kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah
produk baru cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara
kerja”
ü
WIPO
“A
Patent is legally enforceable rights granted by virtue of a law to a person to
exclude, for a limited time, others from certain acts in relation to describe
new invention; the privilege is granted by a government authority as a matter
of rights to the person who is entitled to apply for it and who fulfils the
prescribed condition.”
§ Jenis
ü Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001, terdapat 2 jenis hak paten yaitu
:
-
Paten
biasa adalah paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang
mendalam dengan lebih dari satu klaim.
-
Paten
sederhana adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau
pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim.
ü Literature,
terdapat beberapa jenis hak paten yaitu :
1.
Paten yang Berdiri Sendiri
(Independent Patent)
2.
Paten yang Terkait dengan Paten
Lainnya (Dependent Patent)
3.
Paten Tambahan (Patent of Addition)
atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
4.
Paten Impor (Patent of Importation),
Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Patent of Revalidation)
§ Unsur – Unsur Hak Paten
1.
Hak eksklusif
Hak
eksklusif berarti bahwa hak yang bersifat khusus. Hak eksklusif yang melekat
pada pemegang paten diatur di dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
yang meliputi hak-hak sebagai berikut :
-
Paten produk
: Membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
paten.
-
Paten proses
: Menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan
tindakan lainnya sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a.
2.
Negara
Negara
adalah satu-satunya pihak yang berhak memberikan paten kepada para Inventor.
Biasanya tugas ini didelegasikan kepada sebuah kantor khusus yang menangani
permohonan pendaftaran, pengumuman, pemeriksaan dan pemberian sertifikat paten.
Di Indonesia, tugas ini ditangani oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM.
3.
Invensi di bidang teknologi
Paten
adalah cabang Hak Kekayaan Intelektual yang khusus melindungi Invensi di bidang
teknologi. Contoh-contoh teknologi yang dapat dilindungi paten adalah :
teknologi mesin, listrik, obat-obatan, dan lain-lain.
4.
Selama jangka waktu tertentu
Paten
diberikan tidak untuk selamanya dan hanya berlaku dalam jangka waktu yang terbatas.
5.
Invensi harus dilaksanakan
Invensi di bidang teknologi yang telah dilindungi oleh paten
harus dilaksanakan. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
mengatur bahwa baik paten produk maupun paten proses wajib dilaksanakan di
wilayah Indonesia.
v
Hak Merek
§
Pengertian Hak Merek
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
Tentang Merek “ Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.”
Hak
Merek adalah hak ekslusif
yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum
Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut
atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
§ Jenis – Jenis
Merek
Merek dapat dibedakan
menjadi sebagai berikut :
-
Merek Dagang,
merupakan merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk
membedakan dengan barang sejenis.
-
Merek Jasa, merupakan
merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
-
Merek Kolektif, merupakan
merek yang digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang/jasa sejenis.
§ Fungsi Merek
Menurut Imam Sjahputra,
fungsi merek adalah sebagai berikut:
-
Sebagai tanda
pembeda (pengenal),
-
Melindungi
masyarakat konsumen,
-
Menjaga dan mengamankan
kepentingan produsen,
-
Memberi gengsi
karena reputasi, dan
-
Jaminan
kualitas.
-
b. Jelaskan tentang desain produksi, rahasia dagang dan
perlindungan konsumen !
Jawab :
v Desain produksi
§ Pengertian
Desain Produksi
Desain
Produk adalah manajemen untuk menterjemahkan hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan yang dilakukan sebelum menjadi rangcangan yang nyata yang akan
diproduksi dan dijual dengan menghasilkan laba.
Beberapa
pengertian desain produksi menurut para ahli, yaitu :
ü W.J. Stanton ( 1981 ; 192 )
“ A product is a set of
tangible and intangible attributes, including, packaging, color, price,
manufakture prestige, retailer prestige, and manufacture and retailer service,
which the buyer may accept as offering want – satisfaction ”
Diterjemahkan oleh DR.
Buchori Alma
“ Yang dikatakan produk
adalah seperangkat atribut baik berwujud maupun tidak berwujud, termasuk
didalamnya masalah warna, harga nama baik perusahaan, nama baik toko yang
menjual, dan pelayanan pabrik serta pelayanan pengecer yang diterima pembeli
guna memuaskan keinginannya.”
ü Bagas Prastyowibowo (1999:5)
“ Desain produk salah satu unsur
memajukan industri agar hasil industri produk tersebut dapat diterima oleh
masyarakat, karena produk yang mereka dapatkan mempunyai kualitas baik,harga
terjangkau,desain yang menarik,mendapatkan jaminan dan sebagainya.”
ü Yus
R Hadjadinata (1995:18)
“ Product design berhubungan dengan
bentuk dan fungsi.Design mengenai bentuk berhubungan dengan perencanaan dan
penampilan dari product tersebut.Sedangkan desain mengenai fungsi berhubungan
dengan bagaimana product tersebut dapat di gunakan. ”
ü Suyadi
Prawirosentono
“ Product
design adalah rancang bangun dari suatu produk ( barang ) yang akan
diproduksi.”
ü Franklin
G Moore dan Thomas E Hederick
“ Desain
produk merupakan hal yang paling penting, karena kesempatan yang dimiliki
produk baru sering menakjubkan. Dimana pada suatu waktu, produk baru dapat
menaikan dua kali atau tiga kali omset suatu organisasi “
§ Maksud dan
Tujuan Desain Produksi
-
Maksud dari Desain Produk, antara
lain :
o
Untuk menghindari kegagalan –
kegagalan yang mungkin terjadi dalam pembuatan suatu produk.
o
Untuk memilih metode yang paling
baik dan ekonomis dalam pembuatan produk.
o
Untuk menentukan standarisasi atau
spesifikasi produk yang dibuat.
o
Untuk menghitung biaya dan
menentukan harga produk yang dibuat.
o
Untuk mengetahui kelayakan produk
tersebut apakah sudah memenuhi persyaratan atau masih perlu perbaikan
kembali.
-
Tujuan dari Desain Produk, adalah
:
o
Untuk menghasilkan produk yang
berkualitas tinggi dan mempunyai nilai jual yang tinggi.
o
Untuk menghasilkan produk yang trend
pada masanya.
o
Untuk membuat produk seekonomis
mungkin dalam penggunaan bahan baku dan biaya – biaya dengan tanpa mengurangi
nilai jual produk tersebut.
§ Tahapan – Tahapan Kegiatan Desain Produk
-
Memformulasikan hasil marketing
research
-
Membuat sketsa
-
Membuat gambar kerja
v Rahasia Dagang
§ Pengertian
Rahasia Dagang
Pasal 1 Undang-Undang
Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000),
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan
usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Pasal 2 Undang-Undang
Rahasia Dagang, Rahasia Dagang adalah metode produksi,
metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi
dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat
umum.
v Perlindungan
Konsumen
§ Pengertian
Perlindungan Konsumen
Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 1, “Perlindungan
Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada Konsumen.”
§ Tujuan Perlindungan
Konsumen
-
Meningkatkan kesadaran, kemampuan
dan kemandirian Konsumen untuk melindungi diri,
-
Mengangkat harkat dan martabat
Konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang
dan/atau jasa,
-
Meningkatkan pemberdayaan Konsumen
dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai Konsumen,
-
Menciptakan sistem perlindungan
Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi,
-
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan Konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggungjawab dalam berusaha,
-
Meningkatkan kualitas barang
dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan Konsumen.
§ Azas
Perlindungan Konsumen
-
Asas Manfaat
: mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen
harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan Konsumen dan pelaku
usaha secara keseluruhan,
-
Asas Keadilan
: partisipasi seluruh rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada Konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
-
Asas Keseimbangan
: memberikan keseimbangan antara kepentingan Konsumen, pelaku usaha, dan
pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
-
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen : memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
Konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan;
-
Asas Kepastian Hukum
: baik pelaku usaha maupun Konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan
dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen, serta negara menjamin kepastian
hukum.
c. Penyelesaian sengketa
·
Negosiasi
·
Mediasi
·
Arbitrasi
·
Perundingan
Jawab :
v Negosiasi
§ Pengertian
Negosiasi
Secara umum
kata "negosiasi" berasal dari kata to negotiate, to be
negotiating dalam bahasa inggris yang berarti "merundingkan,
membicarakan kemungkinan tentang suatu kondisi, dan atau menawar".
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang
terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan
bertentangan.
§ Tujuan Negosiasi
1. Untuk
mendapatkan atau mencapai kata sepakat yang mengandung kesamaan persepsi,
saling pengertian dan persetujuan.
2. Untuk
mendapatkan atau mencapai kondisi penyelesaian atau jalan keluar dari masalah
yang dihadapi bersama.
3. Untuk
mendapatkan atau mencapai kondisi saling menguntungkan dimana masing-masing
pihak merasa menang (win-win solution).
§ Manfaat Negosiasi
1.
Untuk mendapatkan atau menciptakan
jalinan kerja sama antar badan usaha atau institusi ataupun perorangan untuk
melakukan suatu kegiatan atau usaha bersama atas dasar saling pengertian.
2.
Dalam sebuah perusahaan, sebuah proses
negosiasi akan memberikan manfaat untuk menjalin hubungan bisnis yang lebih
luas dan juga untuk mengembangkan pasar, yang diharapkan memberikan peningkatan
penjualan.
§ Proses Negosiasi
1. Pihak
yang memiliki program (pihak pertama) menyampaikan maksud dengan kalimat santun,
jelas, dan terinci.
2. Pihak
mitra bicara menyanggah mitra bicara dengan santun dan tetap menghargai maksud
pihak pertama.
3. Pemilik
program mengemukakan argumentasi dengan kalimat santun dan meyakinkan mitra
bicara disertai dengan alasan yang logis.
4.
terjadi pembahasan dan kesepakatan terlaksananya
program/ maksud negosiasi.
§ Hambatan Dalam Keberhasilan Negosiasi
1. Melihat
negosiasi sebagai konfrontasi.
2. Mencoba
Menang Dengan Berbagai Cara
3. Menjadi
emosional
4. Tidak
mencoba memahami orang lain
5. Fokus
pada kepribadian, bukan isu
6. Menyalahkan orang lain
7. Menyatakan
kebutuhan anda
8. Menyiapkan
opsi sebelumnya
9. Pertimbangkan
waktu
v Mediasi
§ Pengertian Mediasi
Mediasi adalah
upaya penyelesaian
konflik dengan melibatkan
pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan
yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang
diterima oleh kedua belah pihak.
§ Tujuan Mediasi
Menyelesaikan
sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan
imparsial. Mediasi dapat mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan
kesepakatan damai.
§ Manfaat Mediasi
1. Mediasi
diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah
dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau ke lembaga
arbitrase.
2. Mediasi
akan memfokuskan perhatian para pihak pada kepentingan merekan secara nyata dan
pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, sehingga mediasi bukan hanya
tertuju pada hak-hak hukumnya.
3. Mediasi
memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan
secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka.
4. Mediasi
memberikan para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan
hasilnya.
5. Mediasi
dapat mengubah hasil, yang dalam litigasi dan arbitrase sulit diprediksi,
dengan suatu kepastian melalui konsensus.
6. Mediasi
memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian
yang lebih baik di antara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri
yang memutuskannya.
7. Mediasi
mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi
setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan
atau arbiter pada lembaga arbitrase.
§ Jenis – Jenis Mediasi
-
Medium quod
Yaitu sesuatu
yang sendiri diketahui dan dalam mengetahui sesuatu itu, sesuatu yang lain yang
diketahui. Contoh yang biasa diberikan untuk mediasi ini adalah premis-premis
dalam silogisme. Pengetahuan tentang premis-premis membawa kita kepada
pengetahuan tentang kesimpulan. Contoh lain : lampu merah lampu lalu
lintas berwarna merah harus berhenti harus berhenti, jadi kendaraan harus
berhenti.
-
Medium quo
Yaitu sesuatu
yang sendiri tidak disadari tetapi melaluinya sesuatu yang lain bisa diketahui.
Contohnya : lensa kacamata yang kita pakai, kita melihat benda-benda di
sekitar kita tapi kacamata itu sendiri tidak secara langsung kita sadari.
-
Medium in quo
Sesuatu yang
tidak disadari secara langsung dan yang di dalamnya diketahui sesuatu yang
lain. Contohnya : kaca spion di mobil, supir mobil melihat kendaran di
belakang dan hal-hal lain di sekitarnya dalam kaca spion sendiri tidak secara
langsung ia sadari.
§ Tahap – Tahap Mediasi
-
Mendefinisikan permasalahan:
o Memulai
proses mediasi
o Mengungkap
kepentingan tersembunyi
o Merumuskan
masalah dan menyusun agenda
-
Memecahkan permasalahan:
o Mengembangkan
pilihan-pilihan (options)
o Menganalisis
pilihan-pilihan
o Proses
tawar menawar akhir
o Mencapai
kesepakatan
v Arbitrasi
§ Pengertian Arbitrasi
Arbitrase adalah
cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan
pada perjanjian dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa.
§ Jenis-Jenis Arbitrasi
-
Arbitrase merger
Arbitrase merger yang umumnya dilakukan dengan membeli saham dari perusahaan yang menjadi target akuisisi disamping membeli dengan cara short selling saham perusahaan yang akan mengambil
alih.
-
Arbitrase obligasi daerah
Arbitrase obligasi daerah merupakan strategi pengelola investasi global yang menggunakan satu atau dua tehnik.
Pada umumnya seorang manajer akan mencari kesempatan atas nilai relatif dengan
cara melakukan penjualan dan pembelian obligasi
daerah dengan jangka
waktu netral.
-
Arbitrase obligasi konversi
Suatu obligasi konversi merupakan obligasi di mana investor dapat mengembalikannya kepada
perusahaan penerbit dengan ditukarkan dengan sejumlah tertentu saham perusahaan
yang telah ditetapkan sebelumnya. Harga dari obligasi konversi ini sangat
sensitif terhadap 3 faktur utama yaitu :
o
suku bunga
o
harga saham
o obligasi
selisih kredit
-
Depository receipts
Depository receipt adalah sekuriti yang ditawarkan
sebagai pengikut saham pada pasar asing.
-
Arbitrase peraturan
Arbitrase peraturan (regulatory arbitrage) adalah suatu arbitrase di mana suatu lembaga mengambil keuntungan
atas selisih antara suatu risiko nyata atau risiko ekonomis dengan posisi
aturan yang ada.
v Perundingan
§ Pengertian Perundingan
Perundingan adalah pembicaraan tentang
sesuatu, perembukan, permusyarawaratan. Perundingan merupakan tindakan atau
proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima. Dalam
perundingan dibutuhkan tindakan kedua belah pihak baik yang nyata maupun yang
tidak, dimana pihak-pihak yang berunding memberikan persetujuannya. Perundingan
tidak mencari cara untuk memengaruhi satu pihak, namun terjadi karena kedua
belah pihak merasakan hal yang sama ingin mencapai kesepakatan.
DAFTAR PUSTAKA