Jawab : Gerakan koperasi berawal pada abad ke-20 yang merupakan
hasil dari usaha yang tidak sengaja dan tidak dilakukan oleh orang-orang kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat,
ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh
sistem kapitalisme . Beberapa orang
yang kehidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi yang terbatas, mempunyai penderitaan
dan beban ekonomi yang sama. Sehingga secara tidak sengaja mereka mempersatukan
diri untuk menolong kehidupan mereka selanjutnya.
Pada tahun 1896, Patih R.Aria Wiria Atmaja (seorang Pamung Paraja) di Purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi) dengan sistem koperasi kredit
model seperti di Negara Jerman. Ia mempunyai keinginan untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh masalah ekonomi seperti memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Keinginannya
tersebut dilajutkan oleh De Wolffvan Westerrode, (seorang
asisten residen Belanda). Sewaktu De Wolffvan Westerrode mengunjungi
Negara Jerman, ia menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang
sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain
pegawai negeri, para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena
tekanan para pengijon. Dan ia
menyarankan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Selain itu, ia mendirikan
lumbung-lumbung desa dan
menyarankan para petani untuk menyimpan hasil panennya pada pada
musim panen. Dan memberikan pinjaman padi pada saat musim paceklik. Ia berusaha menjadikan lumbung-lumbung
desa tersebut menjadi Koperasi
Kredit Padi, akan tetapi Pemerintah Belanda pada saat
itu mempunyai berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian, dan
Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi, tetapi Pemerintah Belanda membentuk Lumbung-lumbung
Desa baru, Bank Desa, Rumah Gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Lumbung Desa
baru, Bank Desa, Rumah Gadai, dan Bank Rakyat Indonesia merupakan milik
Pemerintah dan dipimpin oleh Pemerintah. Berikut beberapa alasan, pada saat
zaman Belanda belum dapat membentuk koperasi :
1.
Belum ada instansi
pemerintah atau badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan
tentang koperasi.
2.
Belum ada
Undang-Undang (UU) yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah Belanda
masih ragu untuk menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir
koperasi akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan
mereka.
Pemerintah Hindia-Belanda mengeluarkan peraturan
perundangan tentang perkoperasian untuk mengantisipasi perkembangan koperasi
yang mulai pesat. Pertama, diterbitkan Peraturan
Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, pada tahun 1927 dikeluarkan Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang
mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra, dan hanya
berlaku bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda
menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933, yang hanya
diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat. Diskriminasi
pun diberlakukan dalam kehidupan koperasi.
Pada tahun 1908, organisasi Budi
Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915, dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927,
Regeling
Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927, dibentuk Serikat Dagang Islam bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Dan pada
tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang bertujuan untuk memperjuangkan penyebarluasan semangat
koperasi.
Pada tahun 1933, dikeluarkan Undang-Undang
(UU) yang sama dengan Undang-Undang No. 431 sehungga mematikan usaha koperasi
untuk yang kedua kalinya. Pada
tahun 1942, Jepang menduduki Indonesia, Jepang
mendirikan koperasi kumiyai. Pada awalnya
koperasi ini berjalan lancer, namun pada akhirnya fungsinya berubah drastis dan
dijadikan alat untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia oleh Jepang.
Setelah Indonesia merdeka pada
tanggal 17 Agustus 1945, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama kali dilakukan di Tasikmalaya. Dan pada
saat itu, tanggal 12 Juli 1947 ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia dan
pembentukan Sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
2.
Jelaskan pengertian
Koperasi dari beberapa tokoh atau lembaga ! (ILO, Hatta, UU,…)
Jawab :
ILO (
International Labour Organization )
“Cooperative defined as an association of
persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to
achieve a common economic end thorough the formation of a democratically
controlled business organization, making equitable contribution to the capital
required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung
koperasi, yaitu :
v Koperasi adalah
perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
v Penggabungan orang-orang
tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
v Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
v Koperasi yang dibentuk
adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan
secara demokratis ( formation of a democratically controlled business
organization ).
v Terdapat kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable
contribution to the capital required )
v Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of
the undertaking).
ICA (
International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman, “ Koperasi
adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan
social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan
saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi
keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
Undang-Undang Dasar 1945
Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat
yang dijalankan berdasarkan asa kekeluargaan. Kerjasama merupakan inti dari
adanya sebuah koperasi, yaitu sebuah kerjasama yang terjalin antar anggotanya
demi terwujudnya sebuah kesejahteraan anggota masyarakat dan membangun sebuah
tatanan perekonomian nasional. Koperasi tidak hanya milik rakyat kelas bawah,
namun juga milik rakyat kelas menengah maupun kelas atas, karena koperasi milik
seluruh rakyat Indonesia.
Undang-Undang No.12 Tahun 1967
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
Undang-Undang No.25 Tahun 1992 (Pasal 1 Ayat 1)
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan
koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
v Koperasi adalah badan usaha ( Business
Enterprise ).
v Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan
atau badan – badan hokum koperasi.
v Koperasi Indonesia adalah koperasi yang
bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”.
v Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi
Rakyat”.
v Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”.
Undang – Undang
Koperasi India
Undang – undang Koperasi India tahun 1904 yang
diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi
masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk meningkatkan
pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan
prinsip – prinsip koperasi”.
Definisi Hatta (Bapak
Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’. Untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi harus
melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1) Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang –
barang palsu.
2) harga barang harus sama dengan harga pasar
setempat.
3) Ukuran harus benar dan dijamin.
4) Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena
menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
Arifinal Chaniago
(1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Drs. Arifinal Chaniago (1984)
Dalam bukunya Perkoperasian Indonesia, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong – menolong
yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong –
menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan
social seperti yang dikandung gotong – royong.
Dr. Fay (1908)
“Koperasi adalah suatu perserikatan dngan
tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan
selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga
masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat
imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.
Calvert
Dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperation, “Koperasi adalah
organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai
manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.
Prof. Marvin, A.
Schaars.
Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA.
“A Coorperative is a business voluntary owned and controlled by is member
patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost basis”.
“Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara
suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya
dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas
dasar biaya”.
3.
Jelaskan Konsep
Koperasi yang Anda ketahui ! (Konsep Barat, Sosial,…)
Jawab :
Konsep Koperasi Barat
Konsep yang menjelaskan, koperasi
adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai kepentingan yang sama, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya
serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat, yaitu :
•
Keinginan individu
dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling
membantu dan saling menguntungkan.
•
Setiap individu dengan
tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung risiko bersama.
•
Hasil berupa surplus atau keuntungan didistribusikan
kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
•
Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya, yaitu :
•
Promosi kegiatan ekonomi
anggota.
•
Pengembangan usaha
perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM,
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama
antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota, yaitu :
•
Pengembangan Kondisi
sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
•
Mengembangkan inovasi
pada perusahaan skala kecil.
•
Memberikan distribusi
pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara
produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi
dan perusahaan kecil.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep
ini menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang
perencanaan nasional. Konsep ini juga menjelaskan bahwa koperasi itu tidak berdiri
sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai
tujuan sistem sosialis- komunis.
Kelebihan konsep
koperasi sosialis, yaitu :
•
Dibentuk untuk menunjang perencanaan nasional.
•
Direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah
sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah.
Kekurangan konsep koperasi sosialis, yaitu :
•
Koperasi
tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
Konsep Koperasi Negara
Berkembang
Koperasi
ini sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Konsep ini juga menjelaskan tujuan
koperasi dibentuk, yaitu untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Kelebihan konsep Negara
berkembang, yaitu :
•
Tujuannya meningkatkan kondisi social ekonomi
anggotanya.
•
Negaranya ikut campur tangan dalam menjalankan
koperasi.
•
Adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam
pengembangan dan perencanaannya.
Kekurangan konsep Negara
berkembang, yaitu :
•
Tidak semua anggota koperasi ikut
berpartisipasi dalam pengembangan koperasi tersebut.
Perbedaan dengan Konsep
Sosialis :
Konsep
Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor
produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif.
Konsep
Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan
kondisi sosial ekonomi anggotanya.
DAFTAR PUSTAKA
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt