Selasa, 29 September 2015

Ekonomi Koperasi

Ekonomi Koperasi



Disusun Oleh       :

Dikka Putri Mugi Lestari
23214075
2EB35


PROGRAM STUDI S1 – AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2015 / 2016


1.   Tuliskan sejarah perkoperasian di Indonesia !
Jawab : Gerakan koperasi berawal pada abad ke-20 yang merupakan hasil dari usaha yang tidak sengaja dan tidak dilakukan oleh orang-orang kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme . Beberapa orang yang kehidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi yang terbatas, mempunyai penderitaan dan beban ekonomi yang sama. Sehingga secara tidak sengaja mereka mempersatukan diri untuk menolong kehidupan mereka selanjutnya.
Pada tahun 1896, Patih R.Aria Wiria Atmaja (seorang Pamung Paraja) di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi) dengan sistem koperasi kredit model seperti di Negara Jerman. Ia mempunyai keinginan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh masalah ekonomi seperti memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Keinginannya tersebut dilajutkan oleh De Wolffvan Westerrode, (seorang asisten residen Belanda). Sewaktu De Wolffvan Westerrode mengunjungi Negara Jerman, ia menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri, para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Dan ia menyarankan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Selain itu, ia mendirikan lumbung-lumbung desa dan menyarankan para petani untuk menyimpan hasil panennya pada pada musim panen. Dan  memberikan pinjaman padi pada saat musim paceklik. Ia berusaha menjadikan lumbung-lumbung desa tersebut menjadi Koperasi Kredit Padi, akan tetapi Pemerintah Belanda pada saat itu mempunyai berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian, dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi, tetapi Pemerintah Belanda membentuk Lumbung-lumbung Desa baru, Bank Desa, Rumah Gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Lumbung Desa baru, Bank Desa, Rumah Gadai, dan Bank Rakyat Indonesia merupakan milik Pemerintah dan dipimpin oleh Pemerintah. Berikut beberapa alasan, pada saat zaman Belanda belum dapat membentuk koperasi :
1.      Belum ada instansi pemerintah atau badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.      Belum ada Undang-Undang (UU) yang mengatur kehidupan koperasi.
3.      Pemerintah Belanda masih ragu untuk menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan mereka.
Pemerintah Hindia-Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian untuk mengantisipasi perkembangan koperasi yang mulai pesat. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, pada tahun 1927 dikeluarkan Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra, dan hanya berlaku bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933, yang hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat. Diskriminasi pun diberlakukan dalam kehidupan koperasi.
Pada tahun 1908, organisasi Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915, dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927, Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927, dibentuk Serikat Dagang Islam bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Dan pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang bertujuan untuk  memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1933, dikeluarkan Undang-Undang (UU) yang sama dengan Undang-Undang No. 431 sehungga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942, Jepang menduduki Indonesia, Jepang mendirikan koperasi kumiyai. Pada awalnya koperasi ini berjalan lancer, namun pada akhirnya fungsinya berubah drastis dan dijadikan alat untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia oleh Jepang.
Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama kali dilakukan di Tasikmalaya. Dan pada saat itu, tanggal 12 Juli 1947 ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia dan pembentukan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
2.      Jelaskan pengertian Koperasi dari beberapa tokoh atau lembaga ! (ILO, Hatta, UU,…)
Jawab :
ILO ( International Labour Organization )
            “Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.

Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi, yaitu :
v   Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
v   Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
v   Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
v   Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization ).
v   Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
v    Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).

ICA ( International Cooperation Allience )

ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
Undang-Undang Dasar 1945
Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asa kekeluargaan. Kerjasama merupakan inti dari adanya sebuah koperasi, yaitu sebuah kerjasama yang terjalin antar anggotanya demi terwujudnya sebuah kesejahteraan anggota masyarakat dan membangun sebuah tatanan perekonomian nasional. Koperasi tidak hanya milik rakyat kelas bawah, namun juga milik rakyat kelas menengah maupun kelas atas, karena koperasi milik seluruh rakyat Indonesia.
Undang-Undang No.12 Tahun 1967
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Undang-Undang No.25 Tahun 1992 (Pasal 1 Ayat 1)

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
v  Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise ).
v  Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi.
v  Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”.
v  Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
v  Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”.
Undang – Undang Koperasi India

Undang – undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.

Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’. Untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1)      Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu.
2)      harga barang harus sama dengan harga pasar setempat.
3)      Ukuran harus benar dan dijamin.
4)      Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

Arifinal Chaniago (1984)

Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

 Drs. Arifinal Chaniago (1984)

Dalam bukunya Perkoperasian Indonesia, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

Munkner

Koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

Dr. Fay (1908)

“Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.

Calvert
Dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperation, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.
Prof. Marvin, A. Schaars.

Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA. “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost basis”. 

 “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.

3.   Jelaskan Konsep Koperasi yang Anda ketahui ! (Konsep Barat, Sosial,…)
Jawab :

Konsep Koperasi Barat

Konsep yang menjelaskan, koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat, yaitu :

         Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
         Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
         Hasil berupa  surplus atau keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
         Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya, yaitu :

         Promosi kegiatan ekonomi anggota.
         Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.

Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota, yaitu :

         Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
         Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil.
         Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.



Konsep Koperasi Sosialis

Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep ini juga menjelaskan bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis- komunis.
Kelebihan konsep koperasi sosialis, yaitu :
         Dibentuk untuk menunjang perencanaan nasional.
         Direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah.
 Kekurangan konsep koperasi sosialis, yaitu :

          Koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.

Konsep Koperasi Negara Berkembang

Koperasi ini sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Konsep ini juga menjelaskan tujuan koperasi dibentuk, yaitu untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Kelebihan konsep Negara berkembang, yaitu :
         Tujuannya meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
         Negaranya ikut campur tangan dalam menjalankan koperasi.
         Adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pengembangan dan perencanaannya.
Kekurangan konsep Negara berkembang, yaitu :
         Tidak semua anggota koperasi ikut berpartisipasi dalam pengembangan koperasi tersebut.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif.
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

DAFTAR PUSTAKA

ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt













Tidak ada komentar:

Posting Komentar