Ekonomi
Koperasi
Disusun
Oleh :
Dikka
Putri Mugi Lestari
23214075
2EB35
PROGRAM
STUDI S1 – AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
PTA
2015 / 2016
1.
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) !
Jawab :
Secara umum Sisa Hasil
Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan
total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Adapun pengertian
SHU menurut Pasal 45 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, yaitu :
1.
SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
2. Jenis atau bentuk koperasi !
Jawab :
Terdapat beberapa
jenis atau bentuk koperasi, yaitu :
Koperasi menurut
fungsinya
Koperasi menurut fungsinya dibagi menjadi :
·
Koperasi
pembelian atau pengadaan atau konsumsi adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Pada koperasi ini anggota berperan
sebagai pemilik dan pembeli atau sebagai konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi
penjualan atau pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan
fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai
di tangan konsumen. Pada koperasi ini anggota berperan sebagai pemilik dan
pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·
Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana
anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Pada koperasi inin anggota
berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang
dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan,
dan sebagainya. Pada koperasi ini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna
layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi
tunggal usaha (single purpose
cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih
dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Koperasi berdasarkan tingkat dan luas
daerah kerja
Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
dibagi menjadi :
·
Koperasi Primer merupakan koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·
Koperasi
Sekunder merupakan koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
o Koperasi Pusat merupakan koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
o Gabungan Koperasi merupakan koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
o Induk Koperasi merupakan koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Koperasi menurut
status keanggotaannya
Koperasi menurut status keanggotaannya dibagi
menjadi :
·
Koperasi
produsen merupakan koperasi yang anggotanya para
produsen barang atau jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi
konsumen merupakan koperasi yang anggotanya para konsumen
akhir atau pemakai barang atau jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status
atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status
anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
3. Modal Koperasi (Manajemen Keuangan) !
Jawab :
Manajemen
keuangan koperasi merupakan aktivitas
pencarian dana dengan cara yang paling menguntungkan dengan aktivitas penggunaan
dana yang efektif dan efisien dengan memperhatikan prinsip ekonomi dan
prinsip-prinsip koperasi.
Dalam
pengertian manajemen keuangan koperasi di atas mengandung beberapa hal penting,
antara lain:
·
Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen, yaitu : fungsi perencanaan (planning),
pengorganisasian (organizing), implementasi (actuating) dan fungsi pengendalian
(controlling).
·
Kegiatan pencarian dana merupakan aktivitas untuk memperoleh atau
mendapatkan dana atau modal, baik yang berasal dari dalam maupun luar koperasi.
·
Kegiatan penggunaan dana merupakan aktivitas untuk mengalokasikan atau
menginvestasikan modal, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi aktiva
tetap.
·
Prinsip ekonomi merupakan suatu prinsip yang dijadikan dasar
dalam berbagai kegiatan ekonomi, yang terdiri dari:
o
Rasionalitas merupakan suatu tindakan yang penuh dengan perhitungan ekonomis
sesuai dengan tujuan.
o
Efisiensi merupakan suatu penghematan penggunaan sumber daya ekonomis.
o
Efektivitas merupakan yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan
yang akan dicapai.
o
Produktivitas yaitu suatu pencapaian output atas input yang
digunakan.
·
Prinsip koperasi dan aturan lainnya merupakan suatu aturan main yang berlaku
dalam Koperasi.
Pengertian
manajemen keuangan koperasi di atas menggambarkan dalam koperasi juga
diperlukan adanya modal. Walaupun koperasi bukan sebagai perkumpulan modal
melainkan perkumpulan orang-orang, akan tetapi tak dapat dipungkiri bahwa modal
merupakan faktor utama yang akan dapat mensejahterakan anggota. Dengan demikian
modal dalam koperasi merupakan faktor penting dan perlu dikelola dengan
menggunakan prinsip-prinsip manajemen keuangan.
Permodalan
Berhasil
tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada pengelolaan keuangannya.
Pengelolaan keuangan mencakup sumber pendanaan dan penggunaan modal koperasi.
Banyak koperasi gagal dan pengurusnya mengeluh semata-mata karena kekurangan
modal. Sumber pendanaan koperasi dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu :
1)
Modal sendiri merupakan modal yang dikumpulkan langsung
dari anggota koperasi yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan sukarela, dana cadangan dan hibah.
o Simpanan pokok adalah :
1. Simpanan yang harus dipenuhi oleh setiap orang
pada waktu mulai menjadi anggota suatu koperasi.
2. Besarnya tetap dan sama untuk setiap calon
anggota.
3. Dapat diminta kembali sesudah keluar dari
keanggotaan, dan kalau perlu dikurangi karena kerugian-kerugian yang diderita
koperasi.
4. Digunakan untuk modal pokok. Hal ini
menanggung risiko rugi dan untung sesuai dengan kehidupan koperasi.
o Simpanan wajib adalah :
1. Simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk
membayar pada waktu tertentu, misalnya sebulan sekali atau setiap kali
memasukkan hasil bumi ke koperasi.
2. Dapat diminta kembali dengan cara yang
ditentukan koperasi, misalnya sesudah jangka waktu tertentu atau sekian persen
dari jumlah total sewaktu-waktu. Hal ini diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
o Simpanan sukarela adalah :
1. Simpanan yang besarnya dan waktunya tidak
tertentu, tergantung kerelaan anggota atau perjanjian antara anggota dengan
koperasi.
2. Dapat berupa simpanan giro (dapat diambil
sewaktu-waktu), simpanan deposito (diambil dalam waktu tertentu menurut
perjanjian dan diberi bunga), dan simpanan khusus untuk maksud tertentu
misalnya untuk lebaran.
o Dana cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisisihan sisa hasi usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutup kerugian koperasi.
2)
Modal dari pinjaman merupakan pinjaman yang berasal dari anggota,
perorangan bukan anggota, koperasi lain, dan pinjaman dari bank.
3)
Penyertaan atau penanaman Modal.
Sedangkan
penggunaan modal koperasi umumnya dikelompokkan menjadi empat yaitu:
1) Modal untuk organisasi.
2) Modal untuk alat perlengkapan.
3) Modal kerja atau modal lancar.
4) Modal untuk uang muka kegiatan.
4. Evaluasi keberhasilan koperasi (sisi anggota
dan perusahaan) !
Jawab :
·
Evaluasi
keberhasilan koperasi dari sisi anggota, yaitu :
1. Efek-efek
Ekonomis Koperasi
Berhasilnya suatu koperasi
jika dilihat dari sisi anggora, antara lain yaitu dengan partisipasi anggota
tersebut di dalam koperais, pasrtisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa
hal antara lain:
a. Partisipasi
dipandang dari sifatnya
Jika
dipandang dari sifatnya, partisipasi dapat berupa, pasrtisipasi yang dipaksakan
(forced) dan partispasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi
dan kondisi, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip
koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis.
Partsipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela
(foluntary)
b. Partisipasi
dipandang dari bentuknya
Dipandang
dari sifat keformalanya, pasrtisipasi dapat bersifat formal (formal
participation) dan dapat pula bersifat informal (Informal partipation). Pada
koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksakan secara bersama-sama.
c. Partisipasi
dipandang dari pelaksanaanya
Dipandang
dari segi pelaksanaanya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun
tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat
dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta
aturan yang berlaku.Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan
fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi). Partisipasi tidak
langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di
wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan
perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
d. Partisipasi
dipandang dari segi kepentingannya
Dipandang
dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi berupa partispasi
kontributis (contributif participation) dan pasrtisipasi intensif (incentif
participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran
ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
2. Efek
Harga dan Efek Biaya
Kemanfaatan ekonomis adalah
insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien,
atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta
penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk
barang. Bila peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap
harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota
dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang
lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
3. Analisis
Hubungan Efek Ekonomis Dengan keberhasilan koperasi
Motivasi ekonomi
anggota sebagai pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang
telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Anggota sebagai pengguna
akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk
tidaknya tergantung pelayanan koperasi. Setiap anggota akan berpartisipasi
dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi, jika kegiatan tersebut sesuai
kebutuhan, pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat yang lebih
menguntungkan disbanding dari pihak luar.
4. Penyajian
dan Analisis Neraca Pelayanan
Bila suatu koperasi
bisa lebih memenuhi pelayan yang sesuai dengan kebutuhan anggotanya
dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan
meningkat. Untuk lebih meningkatnkan pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan
informasi yang dating dari anggotanya sendiri. Ada 2 faktor koperasi harus
meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya, yaitu : adanya tekanan
persaingan dari organisasi lain dan perubahan kebutuhan manusia sebagai
akibat dari perubahan waktu dan peradaban.
·
Evaluasi
Keberhasilan Koperasi Dari Sisi Perusahaan, yaitu :
a. Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan
kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran
efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
o
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah
adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi,
efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
o
Efesiensi adalah: penghematan input yang
di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan
input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien).
Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang
sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di
hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh
anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
§ Manfaat
ekonomi langsung (MEL)
Merupakan manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya
transaksi antara anggota dengan koperasinya.
§ Manfaat
ekonomi tidak langsung (METL)
Merupakan manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi
di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode
pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan
SHU anggota.
§ Manfaat
ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut:
TME
= MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
§ Bagi
suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha
(multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan
cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
o
Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha
Koperasi:
§ Tingkat
efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota (TEBP) = RealisasiBiayaPelayanan
Anggaran biaya pelayanan
Jika TEBP < 1 berarti efisiensi
biaya pelayanan badan usaha ke anggota.
§ Tingkat
efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU) = RealisasiBiaya Usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya
usaha
b. Efektivitas
Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian
target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau
seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa
di sebut efektif. Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvkK
= RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL
Jika
EvK > 1, berarti Efektif
c. Produktivitas
Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian
target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1 maka disebut
produktif. Rumus perhitungan Produktifitas Perusahaan Koperasi adalah:
Modal
Koperasi
PPK
(1) =
SHUk x 100%
Rentabilitas
Koperasi
Rentabilitas = S H U X
100%
d. Analisis
Laporan Koperasi
Laporan keuangan
koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata
kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah
satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
ü Neraca.
ü Perhitungan
hasil usaha (income statement).\
ü Laporan
arus kas (cash flow)
ü Catatan
atas laporan keuangan
ü Laporan
perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
DAFTAR PUSTAKA