Kamis, 10 Maret 2016

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Aspek Hukum Dalam Ekonomi


Disusun Oleh       :

Dikka Putri Mugi Lestari
23214075
2EB35

PROGRAM STUDI S1 – AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2015 / 2016

1.      Pengertian Hukum, Tujuan, dan Sumber Hukum.
Jawab :
·         Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak agar dapat terwujudnya keteraturan.

·         Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
1)      Drs. E.Utrecht, S.H
Dalam bukunya yang berjudul “Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953)” berpendapat hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan untuk menertibkan kehidupan bermasyarakat dan harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat, karena dengan melakukan pelanggaran maka bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah. 
2)      Achmad Ali
Hukum adalah sekumpulan norma tentang yang benar dan yang salah dengan dibuat dan diakui oleh pemerintah secara tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi untuk mengikat dan selaras dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh dan terlepas dari ancaman sanksi untuk pelanggar aturan itu. 
3)      Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat yang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dan dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas yang dimiliki oleh orang lain, sehingga tercipta kemerdekaan dengan menuruti peraturan hukum. 
4)      Prof. Dr. Mochtar Kusmaatmadja
Hukum adalah sekumpulan kaidah dan asas yang mengontrol pergaulan hidup yang ada di masyarakat dimana bertujuan untuk menjaga ketertiban serta mencakup lembaga-lembaga dan proses yang berguna untuk mewujudkan berlakunya kaidah sebagai sebuah kenyataan dalam bermasyarakat.
5)      J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah sebuah aturan yang memiliki sifat memaksa dan menentukan perilaku manusia di lingkungan masyarakat dan lingkungan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang. 
6)      Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah sekumpulan aturan yang memiliki kandungan tentang pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia yang berada dalam masyarakat dan menjadi pegangan bagi para penguasa negara dalam menjalankan tugasnya. 
7)      S.M. Amin
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi. 
8)      P.Borst
Hukum adalah sekumpulan aturan hidup yang memiliki sifat memaksa untuk menjaga dan melindungi kepentingan manusia dalam bermasyarakat. 
9)      Leon Duguit
Hukum adalah himpunan aturan perilaku para anggota masyarakat dimana aturan daya penerapannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat untuk dijadikan jaminan dari kepentingan kolektif dan jika peraturan dilanggar maka akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang telah melakukan pelanggaran itu.
10)  J. Van Aperldoor
Hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup dengan damai.
11)  Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah suatu sekumpulan peraturan hidup yang memiliki sifat memaksa dalam melindungi kepentingan manusia yang ada dalam masyarakat.
12)  M.H. Tirtaatmidjaja SH
Dalam bukunya “Pokok-pokok Hukum Perniagaan” menjelaskan bahwa hukum adalah segala aturan atau norma yang mesti dituruti dalam tingkah laku segala tindakan didalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian – jika melanggar aturan-aturan itu maka akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya. 
13)  Plato
Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik, teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat. 
14)  Sunaryati Hartono
Hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya. 
15)  Ridwan Halim
Hukum adalah segala peraturan secara tertulis maupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus ditpatuhi dan ditaati oleh masyarakat. 
16)  Soerso
Hukum adalah sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi pelanggarnya.
17)  Tullius Cicerco
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri setiap manusia untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
18)  Abdulkadir Muhammad
Hukum adalah segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
19)  Abdul Wahab Khalaf
Hukum adalah tuntutan Allah berkaitan dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut perintah, larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan atau meninggalkannya.
20)  Aristoteles
Hukum adalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.

·         Tujuan Hukum

Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang dalam suatu masyarakat tidak bisa main hakim sendiri, karena segala perkara telah ada ketentuannya dan bisa diserahkan kepada yang berwajib. Pada dasarnya hukum memiliki sifat yang universal seperti ketertiban, keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga setiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

·         Tujuan Hukum Menurut Para Ahli
1)      Prof. Subekti S.H
Dalam bukunya yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” ia menyatakan hukum merupakan mengabdikan diri pada tujuan Negara yang didalam terdapat pokok-pokok untuk mendatangkan sebuah kemakmuran dan mendatangkan kebahagiaan kepada rakyatnya.
2)      Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn
Dalam bukunya yang berjudul “inleiding tot de studie van het nederlandse recht” ia menyatakan tujuan hukum adalah mengatur segala pergaulan hidup manusia dengan damai, karena hukum menghendaki adanya perdamaian.
3)      Aristoteles ( Teori Etis )
Teori etis merupakan salah satu teori yang mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata untuk menginginkan keadilan. Dalam terori ini, isi hukum semata-mata ditentukan oleh setiap kesadaran etis manusia tentang apa yang adil dan apa yang tak adil.
4)      Jeremy Bentham ( Teori Utilitis )
Tujuan hukum untuk mencapai kemanfaatan dan menjamin kebahagiaan bagi banyak orang atau masyarakat.
5)      Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994)
Tujuan hukum untuk mencapai keadilan dan sebagai komponen keadilan untuk kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
6)      Purnadi dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum untuk mencapai kedamaian hidup manusia yang mencakup ketertiban eksternal antar pribadi dan ketenangan internal pribadi.
7)      Prof. Mr. J Van Kan
Tujuan hukum adalah untuk menjamin kepastian hukum di dalam sebuah masyarakat, menjaga dan mencegah agar setiap orang dalam suatu masyarakat tidak menjadi hakim sendiri.
8)      Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.
Tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan dan kebahagian serta tata tertib dalam lingkungan masyarakat.
·         Sumber Hukum

Sumber Hukum merupakan sesuatu hal yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yang apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.

·         Pengertian Sumber Hukum Menurut Para Ahli
1)      Perspektif Sosiologis
Merupakan faktor-faktor dan keadaan yang menjadi tuntutan social untuk menciptakan hukum sehingga menyebabkan hukum benar-benar berlaku.
2)      Eropa Kontinental
Hukum yang berhubungan langsung dengan penerapan hukum.
3)      Sejarawan Hukum
Sumber hukum merupakan tempat dimana orang-orang mengetahui hukum yang berupa kebiasaan atau praktik dalam hidup bermasyarakat yang telah diterima sebagai hukum baik secara tertulis atau tidak tertulis. 
4)      Salmond 
Sumber hukum merupakan sumber yang berasal dari kekuatan yang mengikat dan validitas. 
5)      Bodenheimer 
Sumber-sumber yang tersedia dalam formulasi-formulasi tekstual yang berupa dokumen-dokumen resmi.
                        Sumber Hukum terbagi menjadi dua, yaitu :
1)      Sumber Hukum Material
Sumber hukum material adalah sumber hukum yang menentukan isi dari kaidah hukum yang terdiri atas :
-          Perasaan hukum seseorang atau pendapat umum
-          Agama
-          Kebiasaan, dan
-          Politik hukum dari pemerintah
2)      Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku. Sumber hukum formil terdiri dari : 
-          Undang – undang (statue) merupakan peraturan Negara yang mempunyai kekuataan hukum yang mengikat, diadakan, dan dipelihara oleh peguasa Negara.
-          Kebiasaan (custom) merupakan perbuataan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat sehingga tindakan yang berlawanan dengannya dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum.
-          Keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie) merupakan keputusan ham terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim yang lain mengenai masalah yang sama.
-          Traktat (treaty) merupakan perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih disebut perjanjian antar Negara atau perjanjian internasional atau traktat. Traktat mengikat warga Negara yang bersangkutan.
-          Pendapat Sarjana Hukum (doktrin) merupakan pendapat para sarjana hukum yang dikutip oleh hakikm untuk menyelesaikan  masalah yang bersangkutan.

2.      Klasifikasi dan Kaidah Hukum.
Jawab :
·         Klasifikasi Hukum
1)      Hukum Berdasarkan Sumbernya
Sumber hukum merupakan segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa.
- Sumber hukum hukum formil adalah tempat dimana dapat menemukan  dan mengenal hukum, yang terdiri dari :
a)      Hukum undang-undang
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum didalam perauran perundang-undangan. Undang-undang mempunyai dua pengertian menurut Buys, yakni :
a.       Undang-undang dalam arti formil, adalah setiap peraturan yang dibuat oleh alat pengundang-undang dan isinya mengikat umum.
Contohnya : undang-undang yang dibuat berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UUD 1945.
b.      Undang-undang dalam arti materiil, adalah setiap peraturan atau keputusan yang dibuat bukan oleh badan pengundang-undang, tapi isinya mengikat umum.
Contohnya : Peraturan Pemerintah, dasar hukumnya Pasal 5 Ayat (2) UUD 1945.
b)      Hukum Kebiasaan Atau Adat
Hukum kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang ulang dalam hal yang sama.
c)       Hukum Yurisprudensi
Yurisprudensi berarti keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim dan dijadikan dasar keputusan hakim lain mengenai kasus yang sama. Pekerjaan hakim pada hakikatnya sama dengan pekerjaan pembuat undang-undang, sehingga keputusan hakim yang menjadi yuriprudensi akan menjadi sumber hukum bagi pengadilan. Ada tiga alasan seorang hakim mengikuti keputusan hakim lain, yaitu :
1.      Keputusan hakim yang mempunyai kekuasaan, terutama bila keputusan itu dibuat oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi, karena alasan psikologis maka seorang hakim akan mengikuti keputusan hakim lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi.
2.      Karena alasan praktis.
3.      Sependapat, hakim mengikuti keputusan hakim lain karena ia sependapat/menyetujui keputusan hakim lain tersbut. 
d)     Hukum Traktat
Traktat adalah perjanjian yang diadakan antara hanya dua atau lebih Negara. 
e)       Hukum Doktin
Hukum doktrin adalah hukum yang berasal dari pendapat para ahli hukum terkenal.

2)      Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
Mengenai tempat berlakunya, hukum dapat terbagi atas :
                                                             a.      Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
                                                          b. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
                                                             c.      Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain.
                                                            d.      Hukum gereja, yaitu kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.

3)      Hukum Berdasarkan Kekuatan Berlakunya (sanksi)
Hukum selalu memiliki kekuatan yang berlaku atau ketentuan sanksinya, terdiri dari :
a.       Kaidah hukum yang memaksa (compulsory law, dwingendrecht, imperatif) merupakan kaidah hukum yang dalam keadaan apapun harus ditaaati dan bersifat mutlak daya ikatnya.
b.      Kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi (fakultatif, aanvulledrecht, regelendrecht) merupakan kaidah hukum yang dapat dikesampingkan oleh para pihak dengan jalan membuat ketantuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan.

4)      Hukum Berdasarkan Isi atau Kepentingan Yang Diaturnya
Berdasarkan isi atau kepentingan yang diaturnya, hukum digolongkan menjadi dua, yaitu :
a.       Hukum privat merupakan hukum yang mengatur kepentingan pribadi. Contoh                    : hukum perdata, hukum dagang.
b.      Hukum public merupakan hukum yang mengatur kepentingan umum atau kepentingan public.
Contoh                        : hukum tata negara, hukum pidana, hukum acara pidana.
  
5)      Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
Berdasarkan kriteria ini, hukum dapat dibagi menjadi :
a.       Hukum materil merupakan hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang apa yang dilarang dan apa yang dinolehkanuntuk dilakukan.
b.      Hukum formil merupakan hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil.

6)      Hukum Berdasarkan Bentuknya
Menurut bentuknya hukum terbagi atas dua :
a.       Hukum tertulis (statue law, written law, scriptum) merupakan hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
b.      Hukum tidak tertulis (un-statutery, un-written, non-scriptum) merupakan hukum yang masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan didalam masyarakat, dianut dan ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan.

7)      Hukum Berdasarkan wujudnya
Berdasarkan kriteria ini hukum dapat terbagi kedalam dua bagian :
a.       Hukum obyektif merupakan kaidah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak dimaksudkan untuk mengatur sikap tindak orang tertentu saja.
b.      Hukum subyektif merupakan hukuman yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.

8)      Hukum Berdasarkan masa berlakunya
Berdasarkan kriteria masa berlakunya, digolongkan menjadi :
a.       Hukum positif (ius constitutum), merupakan hukum yang berlaku saat ini, pada masyarakat tertentu, dan wilayah tertentu.
b.      Hukum yang dicita-citakan, diharapkan, atau direncanakan akan berlaku pada     masa yang akan datang (ius constituendum).
c.       Hukum universal, hukum asasi, atau hukum alam merupakan hukum yang dianggap    berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu

·         Kaidah Hukum
Kaidah hukum merupakan peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan , yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu. Kaidah – kaidah hukum terdiri dari : 
a.       Kaidah hukum lahir dan hidup di lingkungan manusia sejak manusia tersebut dilahirkan, oleh karenanya kaidah hukum juga disebut dengan sikap lahir seseorang.
b.      Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.

3.      Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi.
Jawab :
Ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi merupakan suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.       Hukum ekonomi pembangunan merupakan seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi.
b.      Hukum ekonomi social merupakan seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia.
Contoh dari hukum ekonomi :
-          Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
-          Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
-          Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
-          Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
-          Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

4.      Subjek Hukum (Manusia, Badan Hukum / Usaha, Benda Bergerak dan Tidak Bergerak).
Jawab :
·         Subjek Hukum
Subjek Hukum merupakan sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
                                                             a.      Subjek Hukum Manusia (orang)
Setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum, seperti :
o   Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
o   Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
o   Orang yang belum dewasa.
o   Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
o   Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)

                                                            b.      Subjek Hukum Badan Usaha
Suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
o   Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
o   Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
o   Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
o   Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi

·         Objek Hukum
Objek hukum merupakan segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
o   Benda Bergerak
Suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah atau berwujud.
o   Benda Tidak Bergerak
Suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan.


DAFTAR PUSTAKA