Aspek
Hukum Dalam Ekonomi
Disusun Oleh :
Dikka Putri Mugi Lestari
23214075
2EB35
PROGRAM STUDI S1 – AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2015 / 2016
1. Pengertian Hukum, Tujuan, dan Sumber Hukum.
Jawab :
·
Pengertian
Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak agar
dapat terwujudnya keteraturan.
·
Pengertian
Hukum Menurut Para Ahli
1) Drs. E.Utrecht, S.H
Dalam bukunya yang berjudul “Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953)” berpendapat hukum adalah
sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan untuk menertibkan
kehidupan bermasyarakat dan harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat, karena
dengan melakukan pelanggaran maka bisa menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah.
2) Achmad Ali
Hukum adalah sekumpulan norma tentang yang benar dan
yang salah dengan dibuat dan diakui oleh pemerintah secara tertulis maupun
tidak tertulis yang berfungsi untuk mengikat dan selaras dengan kebutuhan
masyarakat secara menyeluruh dan terlepas dari ancaman sanksi untuk pelanggar
aturan itu.
3) Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat yang memiliki kehendak
bebas dari orang yang satu dan dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas
yang dimiliki oleh orang lain, sehingga tercipta kemerdekaan dengan menuruti
peraturan hukum.
4) Prof. Dr. Mochtar Kusmaatmadja
Hukum adalah sekumpulan kaidah dan asas yang mengontrol
pergaulan hidup yang ada di masyarakat dimana bertujuan untuk menjaga
ketertiban serta mencakup lembaga-lembaga dan proses yang berguna untuk
mewujudkan berlakunya kaidah sebagai sebuah kenyataan dalam bermasyarakat.
5) J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah sebuah aturan yang memiliki sifat memaksa
dan menentukan perilaku manusia di lingkungan masyarakat dan lingkungan yang
dibuat oleh lembaga yang berwenang.
6) Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah sekumpulan aturan yang memiliki kandungan
tentang pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia yang
berada dalam masyarakat dan menjadi pegangan bagi para penguasa negara dalam
menjalankan tugasnya.
7) S.M. Amin
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari
norma dan sanksi.
8) P.Borst
Hukum adalah sekumpulan aturan hidup yang memiliki
sifat memaksa untuk menjaga dan melindungi kepentingan manusia dalam
bermasyarakat.
9) Leon Duguit
Hukum adalah himpunan aturan perilaku para anggota
masyarakat dimana aturan daya penerapannya pada saat tertentu diindahkan oleh
masyarakat untuk dijadikan jaminan dari kepentingan kolektif dan jika peraturan
dilanggar maka akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang telah
melakukan pelanggaran itu.
10) J. Van Aperldoor
Hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup dengan
damai.
11) Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah suatu sekumpulan peraturan hidup yang
memiliki sifat memaksa dalam melindungi kepentingan manusia yang ada dalam
masyarakat.
12) M.H. Tirtaatmidjaja SH
Dalam bukunya “Pokok-pokok
Hukum Perniagaan” menjelaskan bahwa hukum adalah segala aturan atau norma
yang mesti dituruti dalam tingkah laku segala tindakan didalam pergaulan hidup
dengan ancaman mesti mengganti kerugian – jika melanggar aturan-aturan itu maka
akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpanya orang akan kehilangan
kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
13) Plato
Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik,
teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
14) Sunaryati
Hartono
Hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu
masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam
hubungannya dengan manusia lainnya.
15) Ridwan
Halim
Hukum adalah segala peraturan secara tertulis maupun tidak tertulis,
yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai
peraturan yang harus ditpatuhi dan ditaati oleh masyarakat.
16) Soerso
Hukum adalah sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh
pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan
bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa
dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi pelanggarnya.
17) Tullius
Cicerco
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri setiap
manusia untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh
dilakukan.
18) Abdulkadir
Muhammad
Hukum adalah segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang
memiliki sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
19) Abdul
Wahab Khalaf
Hukum adalah tuntutan Allah berkaitan dengan perbuatan orang yang telah
dewasa menyangkut perintah, larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan atau
meninggalkannya.
20) Aristoteles
Hukum adalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi
juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam
melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para
pelanggar hukum.
·
Tujuan
Hukum
Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap
orang dalam suatu masyarakat tidak bisa main hakim sendiri, karena segala
perkara telah ada ketentuannya dan bisa diserahkan kepada yang berwajib. Pada dasarnya hukum memiliki sifat yang universal seperti ketertiban, keamanan,
ketenteraman, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam kehidupan bermasyarakat,
sehingga setiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
·
Tujuan
Hukum Menurut Para Ahli
1)
Prof. Subekti S.H
Dalam bukunya yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” ia menyatakan hukum merupakan mengabdikan
diri pada tujuan Negara yang didalam terdapat pokok-pokok untuk mendatangkan
sebuah kemakmuran dan mendatangkan kebahagiaan kepada rakyatnya.
2)
Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn
Dalam
bukunya yang berjudul “inleiding tot de
studie van het nederlandse recht” ia menyatakan tujuan hukum adalah
mengatur segala pergaulan hidup manusia dengan damai, karena hukum menghendaki
adanya perdamaian.
3)
Aristoteles ( Teori Etis )
Teori
etis merupakan salah satu teori yang mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata
untuk menginginkan keadilan. Dalam terori ini, isi hukum semata-mata ditentukan
oleh setiap kesadaran etis manusia tentang apa yang adil dan apa yang tak adil.
4)
Jeremy Bentham ( Teori Utilitis )
Tujuan
hukum untuk mencapai kemanfaatan dan menjamin kebahagiaan bagi banyak orang
atau masyarakat.
5)
Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994)
Tujuan hukum
untuk mencapai keadilan dan sebagai komponen keadilan untuk kepentingan daya
guna dan kemanfaatan.
6)
Purnadi dan Soerjono Soekanto
Tujuan
hukum untuk mencapai kedamaian hidup manusia yang mencakup ketertiban eksternal
antar pribadi dan ketenangan internal pribadi.
7) Prof. Mr. J Van Kan
Tujuan hukum adalah untuk menjamin
kepastian hukum di dalam sebuah masyarakat, menjaga dan mencegah agar setiap
orang dalam suatu masyarakat tidak menjadi hakim sendiri.
8) Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.
Tujuan hukum adalah untuk mengadakan
keselamatan dan kebahagian serta tata tertib dalam lingkungan masyarakat.
·
Sumber Hukum
Sumber
Hukum merupakan
sesuatu hal yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa, yang apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi
yang tegas dan nyata.
·
Pengertian Sumber Hukum
Menurut Para Ahli
1)
Perspektif Sosiologis
Merupakan
faktor-faktor dan keadaan yang menjadi tuntutan social untuk menciptakan hukum
sehingga menyebabkan hukum benar-benar berlaku.
2)
Eropa Kontinental
Hukum
yang berhubungan langsung dengan penerapan hukum.
3)
Sejarawan Hukum
Sumber hukum merupakan
tempat dimana orang-orang mengetahui hukum yang berupa kebiasaan atau praktik
dalam hidup bermasyarakat yang telah diterima sebagai hukum baik secara
tertulis atau tidak tertulis.
4)
Salmond
Sumber hukum merupakan sumber
yang berasal dari kekuatan yang mengikat dan validitas.
5)
Bodenheimer
Sumber-sumber yang tersedia dalam
formulasi-formulasi tekstual yang berupa dokumen-dokumen resmi.
Sumber Hukum terbagi menjadi dua, yaitu :
1)
Sumber Hukum Material
Sumber hukum material adalah sumber hukum yang menentukan isi
dari kaidah hukum yang terdiri atas :
-
Perasaan hukum seseorang
atau pendapat umum
-
Agama
-
Kebiasaan, dan
-
Politik hukum dari pemerintah
2)
Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber darimana
suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau
cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku. Sumber hukum formil terdiri
dari :
-
Undang – undang (statue) merupakan peraturan Negara yang
mempunyai kekuataan hukum yang mengikat, diadakan, dan dipelihara oleh peguasa Negara.
-
Kebiasaan (custom) merupakan perbuataan manusia yang terus
dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat
sehingga tindakan yang berlawanan dengannya dirasakan sebagai pelanggaran
perasaan hukum.
-
Keputusan-keputusan hakim
(jurisprudentie) merupakan keputusan ham
terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim yang
lain mengenai masalah yang sama.
-
Traktat (treaty) merupakan perjanjian yang dilakukan oleh
dua Negara atau lebih disebut perjanjian antar Negara atau perjanjian
internasional atau traktat. Traktat mengikat warga Negara yang bersangkutan.
-
Pendapat Sarjana Hukum (doktrin) merupakan pendapat para sarjana hukum
yang dikutip oleh hakikm untuk menyelesaikan
masalah yang bersangkutan.
2. Klasifikasi dan Kaidah Hukum.
Jawab :
·
Klasifikasi Hukum
1) Hukum
Berdasarkan Sumbernya
Sumber hukum merupakan segala
sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa.
- Sumber hukum hukum formil adalah tempat
dimana dapat menemukan dan mengenal hukum, yang terdiri dari :
a)
Hukum undang-undang
Hukum undang-undang, yaitu
hukum yang tercantum didalam perauran perundang-undangan. Undang-undang
mempunyai dua pengertian menurut Buys, yakni :
a.
Undang-undang dalam arti formil, adalah
setiap peraturan yang dibuat oleh alat pengundang-undang dan isinya mengikat
umum.
Contohnya : undang-undang yang dibuat
berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UUD 1945.
b.
Undang-undang dalam arti materiil, adalah
setiap peraturan atau keputusan yang dibuat bukan oleh badan pengundang-undang,
tapi isinya mengikat umum.
Contohnya : Peraturan Pemerintah, dasar
hukumnya Pasal 5 Ayat (2) UUD 1945.
b)
Hukum Kebiasaan Atau Adat
Hukum kebiasaan adalah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang ulang dalam hal yang sama.
c)
Hukum Yurisprudensi
Yurisprudensi berarti keputusan
hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim dan dijadikan dasar keputusan
hakim lain mengenai kasus yang sama. Pekerjaan hakim pada hakikatnya sama
dengan pekerjaan pembuat undang-undang, sehingga keputusan hakim yang menjadi
yuriprudensi akan menjadi sumber hukum bagi pengadilan. Ada tiga alasan seorang
hakim mengikuti keputusan hakim lain, yaitu :
1.
Keputusan hakim yang mempunyai kekuasaan,
terutama bila keputusan itu dibuat oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi,
karena alasan psikologis maka seorang hakim akan mengikuti keputusan hakim lain
yang mempunyai kedudukan lebih tinggi.
2.
Karena alasan praktis.
3.
Sependapat, hakim mengikuti keputusan hakim
lain karena ia sependapat/menyetujui keputusan hakim lain tersbut.
d) Hukum Traktat
Traktat adalah perjanjian
yang diadakan antara hanya dua atau lebih Negara.
e) Hukum Doktin
Hukum doktrin adalah hukum yang berasal dari pendapat
para ahli hukum terkenal.
2) Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
Mengenai tempat berlakunya,
hukum dapat terbagi atas :
a.
Hukum
nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum
internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
c.
Hukum
asing, yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain.
d.
Hukum
gereja, yaitu kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.
3) Hukum Berdasarkan Kekuatan Berlakunya (sanksi)
Hukum selalu memiliki kekuatan
yang berlaku atau ketentuan sanksinya, terdiri dari :
a. Kaidah hukum yang memaksa
(compulsory law, dwingendrecht, imperatif) merupakan kaidah hukum yang dalam
keadaan apapun harus ditaaati dan bersifat mutlak daya ikatnya.
b. Kaidah hukum yang mengatur
atau melengkapi (fakultatif, aanvulledrecht, regelendrecht) merupakan kaidah
hukum yang dapat dikesampingkan oleh para pihak dengan jalan membuat ketantuan
khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan.
4) Hukum Berdasarkan Isi atau Kepentingan Yang Diaturnya
Berdasarkan isi atau
kepentingan yang diaturnya, hukum digolongkan menjadi dua, yaitu :
a. Hukum privat merupakan
hukum yang mengatur kepentingan pribadi. Contoh :
hukum perdata, hukum dagang.
b. Hukum public merupakan
hukum yang mengatur kepentingan umum atau kepentingan public.
Contoh : hukum tata negara,
hukum pidana, hukum acara pidana.
5) Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
Berdasarkan kriteria ini,
hukum dapat dibagi menjadi :
a. Hukum materil merupakan
hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum
tentang apa yang dilarang dan apa yang dinolehkanuntuk dilakukan.
b. Hukum formil merupakan
hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum
materil.
6) Hukum Berdasarkan Bentuknya
Menurut bentuknya hukum
terbagi atas dua :
a. Hukum tertulis (statue law,
written law, scriptum) merupakan hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan perundang-undangan.
b. Hukum tidak tertulis
(un-statutery, un-written, non-scriptum) merupakan hukum yang masih hidup dalam
keyakinan dan kenyataan didalam masyarakat, dianut dan ditaati oleh masyarakat
yang bersangkutan.
7) Hukum Berdasarkan wujudnya
Berdasarkan kriteria ini
hukum dapat terbagi kedalam dua bagian :
a. Hukum obyektif merupakan
kaidah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak dimaksudkan untuk
mengatur sikap tindak orang tertentu saja.
b. Hukum subyektif merupakan
hukuman yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu
atau lebih.
8) Hukum Berdasarkan masa berlakunya
Berdasarkan kriteria masa
berlakunya, digolongkan menjadi :
a. Hukum positif (ius
constitutum), merupakan hukum yang berlaku saat ini, pada masyarakat tertentu,
dan wilayah tertentu.
b. Hukum yang dicita-citakan,
diharapkan, atau direncanakan akan berlaku pada masa
yang akan datang (ius constituendum).
c. Hukum universal, hukum
asasi, atau hukum alam merupakan hukum yang dianggap berlaku
tanpa mengenal batas ruang dan waktu
·
Kaidah Hukum
Kaidah hukum merupakan
peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan ,
yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang
harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi
tertentu. Kaidah – kaidah hukum terdiri dari :
a. Kaidah hukum lahir dan
hidup di lingkungan manusia sejak manusia tersebut dilahirkan, oleh karenanya
kaidah hukum juga disebut dengan sikap lahir seseorang.
b. Kaidah hukum tidak
mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang
diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.
3. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi.
Jawab :
Ekonomi merupakan ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi merupakan
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi
menjadi 2, yaitu:
a.
Hukum ekonomi pembangunan merupakan seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi.
b.
Hukum ekonomi social merupakan seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia.
Contoh dari hukum ekonomi :
-
Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka
harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
-
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan
hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan
peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset
atau mati gulung tikar.
-
Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak
perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
-
Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan
kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
-
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang
yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan
jasa secara umum.
4. Subjek Hukum (Manusia, Badan Hukum / Usaha,
Benda Bergerak dan Tidak Bergerak).
Jawab :
·
Subjek Hukum
Subjek Hukum merupakan sesuatu yang dapat mempunyai hak dan
kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan
Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
a.
Subjek
Hukum Manusia (orang)
Setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan
kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir
hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan
sebagai subjek hukum, seperti :
o Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa,
dan belum menikah.
o Orang yang berada dalam pengampunan yaitu
orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan
sendiri perbuatan hukum ialah:
o Orang yang belum dewasa.
o Orang yang ditaruh di bawah pengampuan
(curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
o Orang perempuan dalam pernikahan (wanita
kawin)
b.
Subjek
Hukum Badan Usaha
Suatu perkumpulan
atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai
subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
hukum yaitu :
o Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
anggotanya
o Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari
hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat
dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
o Badan hukum publik, seperti negara, propinsi,
dan kabupaten.
o Badan hukum perdata, seperti perseroan
terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
·
Objek
Hukum
Objek
hukum merupakan segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat
menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau
barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. Jenis objek
hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi 2, yakni:
o Benda Bergerak
Suatu
benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari benda berubah atau berwujud.
o Benda Tidak Bergerak
Suatu benda yang
dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar