Sabtu, 31 Oktober 2015

ekonomi koperasi

Ekonomi Koperasi



Disusun Oleh       :

Dikka Putri Mugi Lestari
23214075
2EB35


PROGRAM STUDI S1 – AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2015 / 2016
1.      Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) !
Jawab :
Secara umum Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Adapun pengertian SHU menurut Pasal 45 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, yaitu :
1.      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3.      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

2.      Jenis atau bentuk koperasi !
Jawab :
Terdapat beberapa jenis atau bentuk koperasi, yaitu :
Koperasi menurut fungsinya
Koperasi menurut fungsinya dibagi menjadi :
·         Koperasi pembelian atau pengadaan atau konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Pada koperasi ini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau sebagai konsumen bagi koperasinya.
·         Koperasi penjualan atau pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Pada koperasi ini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Pada koperasi inin anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Pada koperasi ini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

          Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja dibagi menjadi :

·         Koperasi Primer merupakan koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

·         Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

o   Koperasi Pusat merupakan koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer

o   Gabungan Koperasi merupakan koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat

o   Induk Koperasi merupakan koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

 

            Koperasi menurut status keanggotaannya

Koperasi menurut status keanggotaannya dibagi menjadi :

·         Koperasi produsen merupakan koperasi yang anggotanya para produsen barang atau jasa dan memiliki rumah tangga usaha.

·         Koperasi konsumen merupakan koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

 

Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.


3.      Modal Koperasi (Manajemen Keuangan) !
Jawab :

Manajemen keuangan koperasi  merupakan aktivitas pencarian dana dengan cara yang paling menguntungkan dengan aktivitas penggunaan dana yang efektif dan efisien dengan memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip-prinsip koperasi.
Dalam pengertian manajemen keuangan koperasi di atas mengandung beberapa hal penting, antara lain:
·         Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen, yaitu : fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), implementasi (actuating) dan fungsi pengendalian (controlling).
·         Kegiatan pencarian dana merupakan aktivitas untuk memperoleh atau mendapatkan dana atau modal, baik yang berasal dari dalam maupun luar koperasi.
·         Kegiatan penggunaan dana merupakan aktivitas untuk mengalokasikan atau menginvestasikan modal, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi aktiva tetap.
·         Prinsip ekonomi merupakan suatu prinsip yang dijadikan dasar dalam berbagai kegiatan ekonomi, yang terdiri dari:
o   Rasionalitas merupakan suatu tindakan yang penuh dengan perhitungan ekonomis sesuai dengan tujuan.
o   Efisiensi merupakan suatu penghematan penggunaan sumber daya ekonomis.
o   Efektivitas merupakan yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang akan dicapai.
o   Produktivitas yaitu suatu pencapaian output atas input yang digunakan.
·         Prinsip koperasi dan aturan lainnya merupakan suatu aturan main yang berlaku dalam Koperasi.

Pengertian manajemen keuangan koperasi di atas menggambarkan dalam koperasi juga diperlukan adanya modal. Walaupun koperasi bukan sebagai perkumpulan modal melainkan perkumpulan orang-orang, akan tetapi tak dapat dipungkiri bahwa modal merupakan faktor utama yang akan dapat mensejahterakan anggota. Dengan demikian modal dalam koperasi merupakan faktor penting dan perlu dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen keuangan.

Permodalan

Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada pengelolaan keuangannya. Pengelolaan keuangan mencakup sumber pendanaan dan penggunaan modal koperasi. Banyak koperasi gagal dan pengurusnya mengeluh semata-mata karena kekurangan modal. Sumber pendanaan koperasi dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu :
1)      Modal sendiri merupakan modal yang dikumpulkan langsung dari anggota koperasi yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dana cadangan dan hibah.
o   Simpanan pokok adalah :
1.       Simpanan yang harus dipenuhi oleh setiap orang pada waktu mulai menjadi anggota suatu koperasi.
2.      Besarnya tetap dan sama untuk setiap calon anggota.
3.      Dapat diminta kembali sesudah keluar dari keanggotaan, dan kalau perlu dikurangi karena kerugian-kerugian yang diderita koperasi.
4.      Digunakan untuk modal pokok. Hal ini menanggung risiko rugi dan untung sesuai dengan kehidupan koperasi.
o   Simpanan wajib adalah :
1.      Simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar pada waktu tertentu, misalnya sebulan sekali atau setiap kali memasukkan hasil bumi ke koperasi.
2.       Dapat diminta kembali dengan cara yang ditentukan koperasi, misalnya sesudah jangka waktu tertentu atau sekian persen dari jumlah total sewaktu-waktu. Hal ini diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
o   Simpanan sukarela adalah :
1.       Simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu, tergantung kerelaan anggota atau perjanjian antara anggota dengan koperasi.
2.       Dapat berupa simpanan giro (dapat diambil sewaktu-waktu), simpanan deposito (diambil dalam waktu tertentu menurut perjanjian dan diberi bunga), dan simpanan khusus untuk maksud tertentu misalnya untuk lebaran.
o   Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisisihan sisa hasi usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.

2)      Modal dari pinjaman merupakan pinjaman yang berasal dari anggota, perorangan bukan anggota, koperasi lain, dan pinjaman dari bank.
3)      Penyertaan atau penanaman Modal.

Sedangkan penggunaan modal koperasi umumnya dikelompokkan menjadi empat yaitu:
1)    Modal untuk organisasi.
2)    Modal untuk alat perlengkapan.
3)    Modal kerja atau modal lancar.
4)    Modal untuk uang muka kegiatan.

4.      Evaluasi keberhasilan koperasi (sisi anggota dan perusahaan) !
Jawab :
·         Evaluasi keberhasilan koperasi dari sisi anggota, yaitu :
1.      Efek-efek Ekonomis Koperasi
Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggora, antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di dalam koperais, pasrtisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain:
a.       Partisipasi dipandang dari sifatnya
Jika dipandang dari sifatnya, partisipasi dapat berupa, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) dan partispasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partsipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary)
b.      Partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalanya, pasrtisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (Informal partipation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksakan secara bersama-sama.
c.       Partisipasi dipandang dari pelaksanaanya
Dipandang dari segi pelaksanaanya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi). Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
d.      Partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dipandang dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi berupa partispasi kontributis (contributif participation) dan pasrtisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
2.      Efek Harga dan Efek Biaya
Kemanfaatan ekonomis adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. Bila peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

3.      Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan keberhasilan koperasi
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi. Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi, jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhan, pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat yang lebih menguntungkan disbanding dari pihak luar.

4.      Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesuai dengan kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatnkan pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang dating dari anggotanya sendiri. Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya, yaitu :  adanya tekanan persaingan dari organisasi lain dan perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan  peradaban.

·         Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dari Sisi Perusahaan, yaitu :
a.       Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
o   Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
o   Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
§  Manfaat ekonomi langsung (MEL)
Merupakan manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
§  Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
Merupakan manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
§  Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA

§  Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa
o   Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi:
§  Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota (TEBP) = RealisasiBiayaPelayanan
Anggaran biaya pelayanan
Jika TEBP < 1 berarti  efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota.
§  Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU) = RealisasiBiaya Usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha
b.      Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif. Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvkK = RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
Jika EvK > 1, berarti Efektif
c.       Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1 maka disebut produktif. Rumus perhitungan Produktifitas Perusahaan Koperasi adalah:
Modal Koperasi
PPK (1)     =        SHUk           x 100%
Rentabilitas Koperasi
Rentabilitas = S H U X 100%
d.      Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
ü  Neraca.
ü  Perhitungan hasil usaha (income statement).\
ü  Laporan arus kas (cash flow)
ü  Catatan atas laporan keuangan
ü  Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan

DAFTAR PUSTAKA

https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

 



 

 



Selasa, 29 September 2015

Ekonomi Koperasi

Ekonomi Koperasi



Disusun Oleh       :

Dikka Putri Mugi Lestari
23214075
2EB35


PROGRAM STUDI S1 – AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2015 / 2016


1.   Tuliskan sejarah perkoperasian di Indonesia !
Jawab : Gerakan koperasi berawal pada abad ke-20 yang merupakan hasil dari usaha yang tidak sengaja dan tidak dilakukan oleh orang-orang kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme . Beberapa orang yang kehidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi yang terbatas, mempunyai penderitaan dan beban ekonomi yang sama. Sehingga secara tidak sengaja mereka mempersatukan diri untuk menolong kehidupan mereka selanjutnya.
Pada tahun 1896, Patih R.Aria Wiria Atmaja (seorang Pamung Paraja) di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi) dengan sistem koperasi kredit model seperti di Negara Jerman. Ia mempunyai keinginan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh masalah ekonomi seperti memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Keinginannya tersebut dilajutkan oleh De Wolffvan Westerrode, (seorang asisten residen Belanda). Sewaktu De Wolffvan Westerrode mengunjungi Negara Jerman, ia menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri, para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Dan ia menyarankan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Selain itu, ia mendirikan lumbung-lumbung desa dan menyarankan para petani untuk menyimpan hasil panennya pada pada musim panen. Dan  memberikan pinjaman padi pada saat musim paceklik. Ia berusaha menjadikan lumbung-lumbung desa tersebut menjadi Koperasi Kredit Padi, akan tetapi Pemerintah Belanda pada saat itu mempunyai berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian, dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi, tetapi Pemerintah Belanda membentuk Lumbung-lumbung Desa baru, Bank Desa, Rumah Gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Lumbung Desa baru, Bank Desa, Rumah Gadai, dan Bank Rakyat Indonesia merupakan milik Pemerintah dan dipimpin oleh Pemerintah. Berikut beberapa alasan, pada saat zaman Belanda belum dapat membentuk koperasi :
1.      Belum ada instansi pemerintah atau badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.      Belum ada Undang-Undang (UU) yang mengatur kehidupan koperasi.
3.      Pemerintah Belanda masih ragu untuk menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan mereka.
Pemerintah Hindia-Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian untuk mengantisipasi perkembangan koperasi yang mulai pesat. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, pada tahun 1927 dikeluarkan Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra, dan hanya berlaku bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933, yang hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat. Diskriminasi pun diberlakukan dalam kehidupan koperasi.
Pada tahun 1908, organisasi Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915, dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927, Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927, dibentuk Serikat Dagang Islam bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Dan pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang bertujuan untuk  memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1933, dikeluarkan Undang-Undang (UU) yang sama dengan Undang-Undang No. 431 sehungga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942, Jepang menduduki Indonesia, Jepang mendirikan koperasi kumiyai. Pada awalnya koperasi ini berjalan lancer, namun pada akhirnya fungsinya berubah drastis dan dijadikan alat untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia oleh Jepang.
Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama kali dilakukan di Tasikmalaya. Dan pada saat itu, tanggal 12 Juli 1947 ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia dan pembentukan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
2.      Jelaskan pengertian Koperasi dari beberapa tokoh atau lembaga ! (ILO, Hatta, UU,…)
Jawab :
ILO ( International Labour Organization )
            “Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.

Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi, yaitu :
v   Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
v   Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
v   Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
v   Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization ).
v   Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
v    Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).

ICA ( International Cooperation Allience )

ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
Undang-Undang Dasar 1945
Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asa kekeluargaan. Kerjasama merupakan inti dari adanya sebuah koperasi, yaitu sebuah kerjasama yang terjalin antar anggotanya demi terwujudnya sebuah kesejahteraan anggota masyarakat dan membangun sebuah tatanan perekonomian nasional. Koperasi tidak hanya milik rakyat kelas bawah, namun juga milik rakyat kelas menengah maupun kelas atas, karena koperasi milik seluruh rakyat Indonesia.
Undang-Undang No.12 Tahun 1967
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Undang-Undang No.25 Tahun 1992 (Pasal 1 Ayat 1)

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
v  Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise ).
v  Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi.
v  Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”.
v  Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
v  Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”.
Undang – Undang Koperasi India

Undang – undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.

Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’. Untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1)      Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu.
2)      harga barang harus sama dengan harga pasar setempat.
3)      Ukuran harus benar dan dijamin.
4)      Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

Arifinal Chaniago (1984)

Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

 Drs. Arifinal Chaniago (1984)

Dalam bukunya Perkoperasian Indonesia, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

Munkner

Koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

Dr. Fay (1908)

“Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.

Calvert
Dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperation, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.
Prof. Marvin, A. Schaars.

Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA. “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost basis”. 

 “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.

3.   Jelaskan Konsep Koperasi yang Anda ketahui ! (Konsep Barat, Sosial,…)
Jawab :

Konsep Koperasi Barat

Konsep yang menjelaskan, koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat, yaitu :

         Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
         Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
         Hasil berupa  surplus atau keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
         Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya, yaitu :

         Promosi kegiatan ekonomi anggota.
         Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.

Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota, yaitu :

         Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
         Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil.
         Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.



Konsep Koperasi Sosialis

Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep ini juga menjelaskan bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis- komunis.
Kelebihan konsep koperasi sosialis, yaitu :
         Dibentuk untuk menunjang perencanaan nasional.
         Direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah.
 Kekurangan konsep koperasi sosialis, yaitu :

          Koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.

Konsep Koperasi Negara Berkembang

Koperasi ini sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Konsep ini juga menjelaskan tujuan koperasi dibentuk, yaitu untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Kelebihan konsep Negara berkembang, yaitu :
         Tujuannya meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
         Negaranya ikut campur tangan dalam menjalankan koperasi.
         Adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pengembangan dan perencanaannya.
Kekurangan konsep Negara berkembang, yaitu :
         Tidak semua anggota koperasi ikut berpartisipasi dalam pengembangan koperasi tersebut.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif.
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

DAFTAR PUSTAKA

ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt